Polda Kalsel Bongkar Gudang Penyimpanan 600 Ton Pupuk Ilegal di Banjarbaru

Polda Kalimantan Selatan membongkar gudang penyimpanan pupuk ilegel di Jalan Tambak Tarap, Banjarbaru, Selasa (5/11).

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Gafur Aditya Siregar mengecek langsung lokasi gudang penyimpanan pupuk ilegal di Banjarbaru. Foto: Humas Polda Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Polda Kalimantan Selatan menggerebek gudang penyimpanan pupuk ilegel di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (5/11).

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 600 ton pupuk Phospate Organic Natural siap edar bermerek  Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti yang disimpan dalam gudang tersebut.

“Kami sudah melakukan pengecekan pupuk ini tidak terdaftar di kementerian pertanian,” ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Gafur Aditya Siregar saat berada di gudang pupuk.

Tumpukan 600 ton pupuk ilegal yang sudah diberi garis polisi. Foto: Humas Polda Kalsel.

Dalam kasus ini penyidik Subdit I (Indaksi) Ditreskrimsus Polda Kalsel telah mengamankan pemilik gudang berinisial NH. 

Akibat perbuatannya NH dijerat pasal 122 juncto pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Dari hasil penyelidikan polisi terungkap bahawa gudang tersebut sudah beroperasi sejak dua bulan lalu. Sejauh ini sudah ada 75 ton pukup ilegal yang sudah dijual.

Pupuk tersebut dijual ke petani di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Tapin, hingga ke Kalimantan Tengah.

“Baru beberapa truk yang dijual, ke daerah Tanah Laut maupun ke Kalimantan Tengah. Pengakuan penilik dia membeli seharga Rp200 ribu (perkarung) dan dijual Rp250 ribu,” kata jenderal bintang dua ini.

Terbongkarnya perdagangan pupuk ilegal itu setelah penyidik Unit 2 Subdit 1 melakukan penyelidikan dan berpura-pura menyamar sebagai pembeli.

Kemudian polisi mengecek nomor pendaftaran 01.01.2022.183 yang ada di karung pupuk Gajah Hitam Sakti tersebut melalui website resmi Kementan RI. Hasilnya nomor tersebut tak ditemukan.

Untuk memastikan kembali, polisi berkoordinasi dengan ahli dari Kementerian Pertanian dengan mengirimkan foto pupuk tersebut beserta nomor pendaftaran.

Ternyata benar, bahwa pupuk tersebut tidak terdaftar di data base Kementan RI, sehingga polisi langsung melakukan upaya penegakan hukum dengan menyegel gudang dan memberikan garis polisi.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kalsel Syamsir Rahman, mengapresiasi atas pengungkapan kasus peredaran pupuk ilegal tersebut. Dia bilang adanya pupuk ilegal ini tak hanya merugikan pemerintah tapi juga petani turut menjadi korban.

“Kami terima kasih kepadanya pak Kapolda membantu kami. Sehingga petani tidak dibodohi,” ujar Syamsir yang turut berduka di lokasi gudang.

Syamsir mengaku selama ini memang di instansinya tak ada mendapat laporan terkait masuk pupuk bermerek Gajah Hitam Sakti.

“Harusnya melaporkan dulu merek dan lain lainya baru dia bisa memasarkan. Ini di pertanian tidak ada sama sekali masuk,” jelasnya.

Syamsi mengakui bahwa harga pupuk ilegal terabaikan tergolong murah dari harga pupuk non subsidi. Namun kandungan dalam pupuk tersebut tak diketahui. Sehingga dikhawatirkan bukan membantu pertumbuhan malah dapat merusak tanaman.

“Kalau dipakai petani ada kemungkinan tananam itu tidak maksimal. Kemudian tahan menjadi aus karena pupuk tak direkomendasikan oleh kementerian pertanian. Lalu kalau memakai pupuk asli maka pupuk ilegel ini tak berguna lagi. Sehingga petani semakin rugi,” imbuhnya.

Dengan terbongkar kasus pupuk ilegal ini Syamir pun berharap masyarakat khususnya para petani di Kalsel bisa lebih berhati-hati, dan dianjurkan untuk selalu menggunakan pupuk resmi dari pemerintah.

“Saya berharap dengan adanya ini membuka mata kita agar petani tahu dan menggunakan pupuk yang terdaftar,” pungkasnya.