PN Marabahan Vonis Bebas Terdakwa Narkoba, Kejari Batola Ajukan Kasasi

Sehari seusai putusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa narkoba bernama Jumairi oleh Pengadilan Neger

Terdakwa Jumairi ketika digiring personel Polres Barito Kuala beberapa waktu lalu. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN - Sehari seusai putusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa narkoba bernama Jumairi oleh Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.

Jumairi yang juga narapidana pembunuhan Arbain (45) di Kecamatan Alalak, 29 Mei 2023 lalu, sedianya didakwa 5 tahun pidana penjara atas kepemilikan sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola, berkeyakinan Jumairi terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara selama 5 tahun, JPU juga menuntut Jumairi membayar denda Rp1 miliar. Apabila tak dapat membayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Namun dalam sidang putusan, Selasa (16/1), majelis hakim PN Marabahan yang diketuai Handry Satrio, serta Debby Stevani dan Indi Rizka Sahfira selaku hakim anggota, menjatuhkan vonis bebas untuk Jumairi.

Dalam putusan itu pula, hakim tidak dapat menyimpulkan kepemilikan sabu yang didakwakan terhadap pelaku.

Atas putusan tersebut, Kejari Batola langsung merespons dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Terlebih sebelumnya hakim hanya memvonis Jumairi dengan pidana penjara 15 tahun atas pembunuhan Arbain.

Sementara JPU menuntut Jumairi dengan pidana penjara selama 19 tahun atas pelanggaran terhadap Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan pertama subsidiair. Padahal Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan seorang anggota TNI di Banjarmasin beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga: Tok! Residivis Pembunuh di Alalak Batola Divonis 15 Tahun Penjara

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Hukuman Residivis Pembunuh di Alalak Batola Akan Bertambah

"Dengan semangat pemberantasan tindak pidana narkotika, kami telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," ungkap Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor, Rabu (17/1).

"Kami menghormati putusan PN Marabahan, tetapi juga menyayangkan putusan bebas itu. Demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga mendiang Arbain, serta anggota Polsek Alalak yang ditusuk, kami menyatakan kasasi," imbuhnya.

Selain memberikan rasa keadilan, diyakini pembunuhan yang terjadi tak terlepas dari pengaruh sabu. Terlebih tes urine pelaku menyatakan positif metamfetamin.

Pun dalam kejadian yang sama, penyidik dari Polsek Alalak menemukan barang bukti berupa sepaket sabu dengan berat bersih 0,07 gram dari dompet pelaku.

"Kejari Batola berpendapat dan yakin bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa. Agar lebih meyakinkan, silakan dikonfirmasi ke penyidik perkara dan PN Marabahan," tukas Hamidun.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kapolres Batola melalui Kapolsek Alalak Iptu Syahminan Rizani memastikan penyidik telah bekerja profesional dan sesuai aturan.

"Kami akan mengikuti apapun keputusan hakim. Namun apabila jaksa melakukan upaya kasasi, kami siap dipanggil kembali sebagai saksi, khususnya anggota yang menggeledah dan menangkap," tegas Syahminan.

Selain saksi dari Polsek Alalak, anak korban yang sempat dilecehkan pelaku juga siap bersaksi kembali dalam persidangan.

Sementara ketika apahabar.com mencoba mengonfirmasi ke PN Marabahan, hakim yang terkait sedang sibuk memimpin persidangan.

Namun seperti disampaikan Humas PN Marabahan, Susanti Astuti, mereka siap memberikan penjelasan, Kamis (18/1) pagi.

Baca Juga: Disantuni Polres Batola, Keluarga Korban Amuk Residivis di Alalak Juga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Baca Juga: Usai Ditusuk Residivis, Kondisi Bhabin Polsek Alalak Batola Berangsur Membaik