KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

PN Jaksel Tetap Gelar Agenda Diversi Meskipun Kubu David Nolak

Pengadilan Negeri (PN) Jaksel tetap menggelar proses diversi pada pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG

Kekasih Mario Dandy, AG saat berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jaksel tetap menggelar proses diversi pada pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG. Meski kubu David menolak langkah hukum tersebut.

"Pernyataan tersebut (menolak) nanti bisa disampaikan dalam musyawarah diversi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (28/3).

Sehingga, Djuyamto memastikan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap menjalankan proses diversi. Karena, proses tersebut nantinya akan disampaikan oleh hakim melalui hasil berita acara untuk nantinya dibuatkan penetapan.

Baca Juga: Terseret Kasus Mario, Amanda Kehilangan Penghasilan sebagai Influencer

"Betul (disampaikan saat diversi) tegas dinyatakan di forum musyawarah diversi tersebut karena akan ada berita acaranya," ujarnya.

Kendati demikian, bila nantinya hal tersebut tidak mendapatkan kesepakatan, maka perkara tersebut akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Diketahui, Kubu David Ozora menolak kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dihentikan melalui musyawarah diversi dan keadilan restoratif.

Baca Juga: Sepekan Kasus Mario Cs: AG Segera Disidang hingga David Sudah Bisa Berdiri

Terutama penolakan juga akan dilakukan dalam upaya diversi yang tersedia pada agenda sidang AG yang juga terjerat kasus penganiayaan David, sebab merujuk pada sistem peradilan anak.

Penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menerangkan bahwa Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan yang akan mengadili AG telah mengagendakan diversi atau penyelesaian pidana dengan berdialog.

"Terkait anak mau memfasilitasi, ya kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan," kata Mellisa.

Baca Juga: Polisi dan Jaksa Masih 'Pingpong' Berkas Perkara Penganiayaan Mario Dandy Cs

"Nanti kalau diminta hadir ya kita hadir untuk mempertegas itu," sambung dia.

Ia mengungkapkan bahwa pembimbing pemasyarakatan telah melihat perkara bukan hanya dapat diselesaikan secara diversi. Namun dapat tergolong ke peradilan umum.

"Karena yang wajib ini bahasa UU yang wajib diversi itu adalah anak dibawah 12 tahun. Tapi kalau anak diatas 12 tahun dan perkara di atas 7 tahun ancaman pidana, maka semua dikembalikan ke keluarga dan dilihat lagi pasalnya tinggi ancaman hukumannya," jelasnya.

Seperti diketahui, pengertian umum diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana dengan syarat atau tanpa syarat.