Kasus Korupsi

Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Diperiksa KPK!

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Idris dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

Baca Juga: Eks Dirjen Minerba Resmi Tersangka, DPR Minta Pemerintah Serius Kelola ESDM

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Muhammad Idris Froyoto Sihite," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (10/10).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin).

Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Baca Juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Korupsi Tukin KemenESDM

Baca Juga: Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap Penyidikan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6).

Adapun 10 tersangka tersebut ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), Christa Handayani Pangaribowo (CHP), Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV).