Sidang Mario Dandy Cs

Pledoi Ditolak, Kubu Mario Ajukan Duplik

Kuasa Hukum Mario Dandy mengajukan duplik kepada Majelis Hakim setelah pledoi kliennya ditolak Jaksa Penuntut Umum,

Terdakwa Mario Dandymengenakan kemeja hitam yang dibalut rompi tahanan saat tiba di PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/Bambang S

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy mengajukan duplik kepada Majelis Hakim setelah pledoi kliennya ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik," kata Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot S di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Permintaan itu pun disetujui oleh Majelis Hakim, Alimin Ribut. Ia memberikan tim pengacara Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang untuk menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut.

"Baik, untuk duplik aaudara akan diberikan waktu hari Selasa, 29 Agustus 2023," ucap Majelis Hakim.

Baca Juga: Jaksa Tolak Pledoi Mario Dandy: David Harus Mendapat Keadilan!

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya terkait kasus penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"Majelis Hakim yang kami muliakan, saudara tim penasihat hukum yang terhormat, pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," ujar jaksa Hafiz Kurniawan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

Baca Juga: Hari Ini, Jaksa Tanggapi Pledoi Mario Dandy Cs

Jaksa pun menegaskan bahwa penolakan itu tentunya agar korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya.

"Maka penuntut umum berpendapat anak korban cristalino david ozora alias wareng harus mendapatkan keadilan seutuhnya," lanjutnya.

Jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 355 KUHP dibarengi hukuman 7 tahun penjara manakala Mario tak membayar biaya restitusi.