Nasional

Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Libur Nasional

apahabar.com, JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 akan ditetapkan menjadi hari libur nasional….

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020 akan ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa penetapan libur tersebut merupakan amanat undang-undang dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Sebagaimana diamanahkan undang-undang, (pemungutan dan penghitungan suara) dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan,” kata Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020) kemarin.

Merujuk pada pelaksanaan Pilkada di tahun-tahun sebelumnya, kata dia, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur nasional.

Mengingat statusnya sebagai libur nasional, maka Hasyim memastikan jika wilayah seluruh Indonesia akan libur. Dalam hal ini, baik wilayah yang menggelar Pilkada maupun tidak.

“Semoga menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember,” pungkasnya.

Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.