News

Peternak dan Buruh di Banjarbaru Diciduk Polisi Sebelum Sempat Jual Narkoba

apahabar.com, BANJARBARU – Opsnal Polsek Banjarbaru Utara mengamankan dua orang laki-laki diduga akan mengedarkan sabu-sabu di…

Oleh Syarif
Kedua pelaku DS dan FR beserta barbuk saat diamankan petugas Polsek Banjarbaru Utara. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Opsnal Polsek Banjarbaru Utara mengamankan dua orang laki-laki diduga akan mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Banjarbaru.

Keduanya ialah DS (28) dan FR (24). DS sendiri berprofesi sebagai peternak, sedang FR sebagai buruh.

Ihwal penangkapan terhadap para terduga pengedar sabu itu dibenarkanKapolsek
Banjarbaru UtaraKompol Shofiyah, melalui PS Kasi Humas Aipda Andreas.

“Betul, keduanya diamankan beberapa hari lalu di sekitar Jalan Sumber Adi Banjarbaru,” ujarnya Senin (21/3).

Itu, atas informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di jalan tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian, lanjut Andreas, anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Aiptu Sugeng Gunawan melakukan pengintaian di lokasi setelah dipastikan informasi itu akurat.

Dalam pengintaian itu, petugas melihat DS dan FR datang ke lokasi berboncengan dengan gelagat mencurigakan. Sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan.

Hasilnya, ditemukan satu klip diduga berisi sabu-sabu dalam kantong DS.

Barang bukti itu juga sempat dibuang saat akan ditangkap, namun keburu ketahuan petugas.

Mendapati itu, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah DS dan berhasil menemukan alat hisap sabu berupa dua pipet kaca.

“Untuk pipet kaca ditemukan di kandang sapi di rumah pelaku,” ungkap Andreas.

Menurut Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara itu, dugaan DS dan FR benar pengedar diperkuat dari informasi masyrakat.

“Saat di lokasi, mereka akan menjual namun terendus petugas yang melakukan pengintaian,” Jelasnya.

“Mereka berdua kerjasama dalam penjualan, harga Rp500 ribu sepaket,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya ialah satuklip plastik diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0.12 gram. Dan dua buah pipet kaca.

“Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut,” tuntas Andreas.

DS dan FR terancam pasal tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu - sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Sub Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.