Peserta Pemilu Diwanti-wanti, Waktu Penyerahan Desain APK ke KPU Tinggal Sehari

Jelang masa kampanye pada 28 November 2023 nanti, partai politik, calon legislatif DPR maupun DPD diwanti-wanti: pemasangan alat peraga kampanye (APK) tak boleh

Fahmi mengungkapkan, penyerahan disain APK peserta pemilu tinggal sehari. Batas akhir 23 November 2023. Foto: Instagram KPU Kalsel.

apahabar.com, BANJARMASIN - Jelang masa kampanye pada 28 November 2023, peserta pemilu, baik partai politik, calon legislatif DPR maupun DPD diminta tak sembarangan memasang alat peraga kampanye (APK). 

KPU Kalsel mengingatkan jika desain dan pemasangan APK harus sesuai ketentuan PKPU. Bahkan, desain APK mesti terverifikasi terlebih dahulu.

“Batas akhir penyerahan disain paling lambat besok, 23 November 2023,” ujar Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa, Rabu (22/11).

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalsel ini mengatakan penyerahan disain bisa saja dilakukan tak secara langsung yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) milik KPU.

“Artinya penyerahan sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah,” jelas Fahmi.

Baca Juga: PTAM Intan Banjar Diguncang Dugaan Nepotisme, Benarkah Ada Karyawan Titipan?

Baca Juga: Identitas Mayat di Astambul Banjar Terungkap, Korban Tak Pulang Seminggu

Lantas apa sanksi yang bakal dijatuhkan apabila APK yang dibuat peserta Pemilu tak sesuai aturan? 

Meski tak ada sanksi berat, tetapi setidaknya pihaknya bisa saja mengeluarkan rekomendasi ke Bawaslu untuk melakukan penertiban. APK yang tak sesuai aturan bisa saja dicopot.

“Kalau ditemukan menyalahi aturan, otomatis ditindak. Kami bisa saja merekomendasikan ke Bawaslu,” tegasnya.

Salah satu contohnya, APK milik calon DPD tak diperkenankan mendompleng APK milik caleg salah satu parpol, termasuk capres-cawapres.

Begitu pula terkait titik pemasangan APK. Aturan pemasangan itu sudah sangat jelas diatur di PKPU. Misal, tak boleh di tempat ibadah, tempat pasilitas kesehatan, pendidikan, hingga gedung milik pemerintah.

“Dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.

Lebih jauh Fahmi mengatakan hal yang perlu diperhatikan peserta pemilu adalah soal kampanye di media cetak, elektronik maupun televisi yang berbeda waktunya dengan kampanye melalui APK.

Proses kampanye ini baru boleh dilakukan pada Februari 2024 mendatang. “Ini yang patut diperhatikan juga bagi peserta pemilu. Jadi berbeda dengan kampanye melalui APK,” pungkasnya.