Perubahan Pasal Mario, Pihak David: Keputusan Polisi Sudah Tepat

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menyebut keputusan kepolisian mengenai pasal pada Mario Dandy dan Shane Lukas sudah selaras.

Video Mario Dandy aniaya David viral. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menyebut keputusan kepolisian mengenai pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas sudah selaras dengan keinginan pihaknya.

"Sejauh ini sampai penetapan di Polda kemarin, ya alhamdulillah selaras ya," kata Mellisa saat dihubungi apahabar.com, Selasa (6/3).

Dengan adanya keputusan tersebut, selanjutnya pihak kuasa hukum akan mengawal agar kepolisian mampu mengungkapkan terkait unsur-unsur pasal yang sudah ditetapkan terhadap tersangka.

"Karena kan ada kenaikan pasal, dari pasal 351 pasal penganiayaan biasa naik ke pasal penganiayaan berat berencana (355)," ujar Mellisa.

Baca Juga: Kapolda Metro Berjanji Tuntaskan Kasus Penganiayaan David!

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperberat ancaman pasal dan hukuman terhadap Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiayaan terhadap David hingga terbaring koma di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU Perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara untuk Mario Dandy," kata Hengki, Kamis (2/3).

Ia juga menerapkan pasal berlapis pada tersangka Shane yang dijerat pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Antisipasi Sekongkol, Sel Shane dan Mario Dipisah

Lebih lanjut dia menerangkan bahwa perubahan pasal dilakukan karena para tersangka tak memberikan keterangan yang benar dalam kasus penganiayaan David. Terlebih saat disesuaikan dengan tayangan kamera pengawas atau CCTV dan sejumlah alat bukti lain.

"Setelah kami seesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain kami sesuaikan dengan chat Whatsapp, tergambar semua peranannya disitu," paparnya.

Polda Metro Jaya juga resmi menaikkan status hukum kekasih Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terlibat langsung dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Kombes Hengki  di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).