bakabar.com, BANJARMASIN – Belum kelar sidang kasus korupsi BRI Unit Kuin Alalak, Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara fraud yang terjadi di BRI Cabang Tanjung, Kamis (5/3).
Terdakwanya adalah mantan pegawai BRI. Syarifuddin Buny selaku Small Bisnis Manager (SBM), ia diduga bersekongkol bersama Norifansyah selaku Relationship Manager yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabalong menyebut Buny menyalahgunakan kewenangannya meloloskan ratusan transaksi pemindahbukuan dana nasabah. Duit nasabah itu ia colong bersama Norifansyah.
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur, karena tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” kata JPU, Satrio Alfian.
Menurut penuntut umum, selama periode Januari hingga Desember 2024, terdapat 128 transaksi pemindahbukuan dana secara internal menggunakan formulir UM-06 yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar lebih.
Dalam mekanisme internal BRI, transaksi menggunakan formulir UM-06 seharusnya melalui tiga tahapan, yakni maker yang membuat nota pembukuan, checker yang memverifikasi dokumen transaksi, serta signer yang mengesahkan transaksi sebelum diproses teller.
Dalam perkara ini, Norifansyah bertindak sebagai maker, sedangkan Buny sebagai checker sekaligus signer yang seharusnya melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan. Namun verifikasi tersebut tidak dilakukan.
Penuntut umum menjelaskan, sejumlah transaksi tersebut berasal dari berbagai rekening nasabah, seperti rekening giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA) milik nasabah.
Selain itu, terdapat pula penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Dana tersebut kemudian dialihkan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur. Takhanya perorangan tapi juga sejumlah perusahaan.
Beberapa rekening yang menerima aliran dana tersebut diantaranya PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, Wanda Jaya Property, Dewa Danesa Properti, Khayla Samudra Mandiri, dan Hestika Aryuni, Amir Hasan.
Kemudian rekening Mektek Tanjung Lestari, Muhammad Arifin H, Yunal Afzan Setiabudi, Mahrina, Suherman, Siti Sarah, Grevi Kusuma Indriya, Aluh Hani, Bainah, Zuda Werdi Suvi Astu, Winarto, hingga Nathania Ohanna Siman.
Sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi, oleh terdakwa Norifansyah. Salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah.
Jaksa menyebut dari total transaksi tersebut, terdakwa Buny meloloskan 128 transaksi pemindahbukuan dengan nilai sekitar Rp2,03 miliar.
Sementara total dana yang kemudian disalahgunakan mencapai sekitar Rp4,82 miliar, yang terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah serta sekitar Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.
Usai penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Arianto menunda persidangan hingga pekan depan.