Kalsel

Permudah Penyandang Disabilitas Mendapat Layanan, PN Tanjung Lengkapi Fasilitas 

apahabar.com, TANJUNG – Untuk mempermudah para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan publik, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung membuat…

Petugas menunjukan sejumlah fasilitas yang telah disiapkan bagi penyandang disabilitas yang ingin mendapatkan pelayanan di PN Tanjung. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Untuk mempermudah para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan publik, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung membuat akses jalur bagi mereka, dengan melengkapi fasilitas layanan.

Akses jalur khusus itu mulai dari halaman kantor sampai ke tempat layanan di dalam gedung, bahkan sampai ke kamar kecil.

Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti, mengatakan hal ini guna memenuhi hak mereka, dengan mempermudah para penyandang disabilitas atau kaum difabel dalam mengkases pelayanan di PN Tanjung.

“Dengan adanya jalur khusus penyandang disabilitas, diharapkan mereka mudah mendapatkan pelayanan ditempat kami, ” ujarnya, Jumat (26/3).

Menurut Wisnu, selain fasilitas tersebut pihaknya juga sudah membuat tanda drof point, sofa prioritas bagi lansia dan disabilitas, kartu prioritas.

Selain itu, juga disiapkan kursi roda, tongkat untuk menyangga kaki, dan toilet khusus bagi penyandang disabilitas.

“Kami juga menyiapkan ruang tunggu ramah anak disabilitas,ruang sidang, lemari anti Covid-19 untuk kebutuhan disabilitas yang didalamnya di antaranya ada alat bantu dengar, majalah braille, alat-alat kesehatan,” beber Wisnu.

Wisnu bilang, pihaknya juga bekerjasama dengan SLB Negeri Tabalong untuk membantu kita menyediakan pemandu bahasa isyarat untuk pelayanan di PTSP dan juga dimasukan dalam aplikasi

Misalnya yang tidak mendengar pakai alat bantu dengar, di lobi juga dimasukan ke televisi sehingga mereka bisa melihat di sana.

“Kami juga menyiapkan petugas pendamping disabilitas yang sudah dibekali pengetahuan, ini untuk membantu mereka dalam membutuhkan layanan atau beracara dipengadilan,” jelasnya.

Pemenuhan fasilitas bagi kaum difabel ini juga sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Atas apa yang dilakukan PN Tanjung ini,belum lama tadi mereka mendapat penghargaan dari Dinsos Tabalong sebagai instansi yang ramah difabel.

Terpisah, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Tabalong, Nazmi Noor Rahman, S.AP memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PN Tanjung atas kepeduliannya terhadap penyandang disabilitas.

“Saya bersyukur sekali terhadap apa yang dilakukan PN Tanjung ini, meski saya belum sempat melihat langsung namun mendengarnya pun sudah merasa senang sekali, ” katanya kepada apahabar.com, Jumat (26/3).

“Semoga kedepannya makin banyak lagi sarana dan prasarana lainnya yang juga bisa diakses oleh kami, para penyandang disabilitas, ” pungkas Nazmi.