Permudah Bantuan Hukum ke Instansi Pemerintah, Kejari Banjarmasin Launching Layanan “Ban Tahu Gass”

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin membuat inovasi baru. Namanya “Ban Tahu Gass” singkatan dari Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi.

Kejari Banjarmasin melaunching layanan “Ban Tahu Gass” guna mempermudah proses permohonan bantuan hukum dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin membuat inovasi baru. Namanya “Ban Tahu Gass” singkatan dari Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi.

Inovasi ini digagas Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Banjarmasin. Tujuannya tak lain  guna memberi kemudahan bagi instansi pemerintahan, BUMN maupun BUMD yang ingin mendapat bantuan hukum.

“Ini untuk mempermudah proses bantuan hukum dari instansi ke kejaksaan, Kejari Banjarmasin khususnya,” ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila usai membuka launching layanan Ban Tahu Gass, Jumat (15/11).

Ya, layanan online Ban Tahu Gass yang dapat diakses melalui laman resmi Kejari Banjarmasin ini resmi diluncurkan sejak hari ini. 

Dijelaskan Indah, bahwa inovasi ini tercetus setelah melihat kondisi di lapangan, dimana instansi yang ingin meminta bantuan hukum agak kerepotan ketika harus langsung datang.

“Ini yang menjadi ide kasi datun yang saat ini memang sedang mengikuti Diklat Pim IV aplikasi praktik di lapangan. Dan ini sangat bagus. Saya berharap ini menjadi solusi yang baik,” harapnya.

Kejari Banjarmasin mengundang instansi terkait baik dari pemerintah BUMN maupun BUMD di Banjarmasin dalam acar launching layanan “Ban Tahu Gass”. Foto: Syahbani

Sementara itu, Kasi Datun Keri Banjarmasin, Amir Giri Muryawan mengatakan di 2024 ini memang cukup banyak sengketa instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD yang ditangani Seksi Datun. 

Tercatat jumlahnya ada sebanyak 170 bantuan hukum yang telah diberikan. Dengan rincian lima bantuan hukum Litigasi dan 165 Nonlitigasi.

“Kondisi saat ini stakeholder harus datang langsung untuk meminta bantuan hukum. Membawa berkas yang diperlukan. Lalu mereka tidak tahu apa yang ditanya. Ini kondisi saat ini,” kata Amir.

Dengan adanya website Ban Tahu Gass yang dapat diakses melalui laman https://kejari-banjarmasin.kejaksaan.go.id tentunya permohonan bantuan hukum akan menjadi lebih mudah.

Dijelaskan Amir, ada  lima tahapan yang dilakukan instansi yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum.

Pertama instansi sebagai pemohon dapat mendaftar dengan mengisi formulir permohonan dan menyertakan berkas pendukung yang menjadi objek sengketa.

Setelah pendaftaran dilakukan pemohon akan dihubungi petugas paling lama tiga hari kerja untuk mengetahui status permohonan apakah dapat diterima atau ditolak.

Apabila diterima, pemohon akan diberikan surat undangan guna memberikan melakukan pemaparan singkat terkait sengketa yang tengah dihadapi.

Setelah dilakukan telaahan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan disposisi oleh Pimpinan, maka Pemohon dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari Banjarmasin.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin memberikan Surat Kuasa Substitusi (SKS) kepada tim JPN.

“Melalui inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan. Mereka mengajukan permohonan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja,” pungkas Amir.