bakabar.com, BANJARMASIN - Sarmani menolak permintaan maaf yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi ULM, Muhammad Seili.
Sarmani tampaknya sudah terlalu sakit hati dengan Seili. Pasalnya Seili-lah orang yang diduga sudah menghilangkan nyawa putrinya, Zahra Adila.
"Tidak berkenan. Nanti saja setelah ada putusan dari pengadilan," ucap Sarmani saat menjadi saksi di sidang perkara pembunuhan mahasiswi ULM di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/4).
Sarmani adalah ayah dari Zahra Adila, mahasiswi ULM korban pembunuhan yang diduga dilakukan terdakwa Seili pada 24 Desember 2025 lalu. Setelah dibunuh, jasadnya kemudian dibuang ke dalam gorong-gorong.
Penolakan itu muncul setelah Seili melalui kuasa hukumnya bermaksud ingin meminta maaf atas perbuatannya. Seili juga ingin berjabat tangan secara langsung dengan Sarmani.
Di persidangan, Sarmani juga mengungkap bahwa sepekan pasca kejadian, upaya damai pernah diajukan oleh pihak keluarga Seili dengan cara datang ke rumahnya. Namun upaya itu ditolak.
"Kami pihak keluarga menolak upaya damai tersebut," terangnya.
Selain Sarmani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga menghadirkan tiga saksi lainnya, untuk memperkuat dakwaan.
Ketiga saksi tersebut terdiri dari mantan kekasih korban, anggota kepolisian, serta seorang karyawan dari perusahaan sektor kredit.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang rencananya bakal dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil keterangan para saksi kali ini telah membuat lebih jelas perbuatan pelaku.
"Sementara untuk sidang hari ini mulai tergambar bahwa siapa pelakunya, nanti akan kami buktikan di keterangan terdakwa dan ahli," jelas Habibi usai persidangan.