penundaan Pemilu

Perludem Laporkan 3 Hakim PN Pusat: Langgar Kode Etik dan Terobos Kewenangan

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan penundaan penundaan Pemilu telah melanggar kode etik

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan penundaan penundaan Pemilu telah melanggar kode etik. apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan penundaan penundaan Pemilu telah melanggar kode etik.

Selain itu, Perludem menyebut penundaan Pemilu yang menjadi putusan gugatan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst bukan kewenangan hakim. 

"Tentu hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan," kata Anggota Perludem Saleh Al Ghifari di kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat, Senin (6/3).

Baca Juga: Bukan Penundaan Pemilu, Partai Prima Minta Proses Tahapan Pemilu Diulang

Saleh melihat putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan etika karena seharusnya hakim memiliki pengetahuan luas sehingga tidak menimbulkan perdebatan dalam memutuskan suatu perkara.

“Hakim melanggar kode etik, hal tersebut kita nilai dari dua poin bagian profesionalitas, mengacu pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, majelis hakim mengabaikan konstitusi, hakim harus mengacu dari nilai-nilai hukum yang luhur dari masyarakat,” lanjut Saleh.

Baca Juga: PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Perintahkan KPU Tunda Pemilu

Perwakilan Perludem lainnya, Ihsan Maulana menilai majelis hakim yang memeriksa gugatan Partai Prima melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangannya.

"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” kata Ihsan.

"Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," lanjut Ihsan.

Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Langgar Konstitusi!

Untuk itu, Perludem bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan ketiga hakim yang menjatuhkan putusan penundaan Pemilu tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) RI di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3). Perludem mengatarkan berkas laporan dan diterima langsung oleh Ketua KY, Mukti Fajar.

Perludem menggandeng kantor hukum Themis Indonesia Law Firm. Bertindak sebagai penanggung jawab perkar diserahkan kepada seorang advokat, Ibnu Syamu Hidayat.