bakabar.com, BANJARMASIN – Perlawanan dari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BRI Cabang Tanjung, Syarifuddin Buny, kandas di persidangan. Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto menolak seluruh keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menolak perlawanan tim advokat terdakwa untuk sepenuhnya. Menetapkan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa Syarifuddin Buny. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan,” ujar Riza saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/4).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalil-dalil kuasa hukum yang menyebut surat dakwaan JPU bersifat asumtif, tidak cermat, serta tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara jelas, tidak dapat diterima.
Hakim anggota, Arif Winarno, menyebut bahwa uraian mengenai cara tindak pidana harus dibuktikan dalam pokok perkara. “Apakah perbuatan tersebut memenuhi pasal yang dilanggar dalam dakwaan primair atau subsider, itu akan diuji dalam pembuktian,” ujarnya.
Majelis hakim juga menolak dalil yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Syarifuddin Buny tidak sah karena dilakukan sebelum penghitungan kerugian negara. Menurut hakim, hal tersebut bukan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi.
“Yang berwenang menyatakan sah atau tidaknya penetapan tersangka adalah lembaga praperadilan,” kata Arif.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Small Business Manager (SBM) BRI Cabang Tanjung itu berlanjut ke tahap pembuktian.
Dalam dakwaan, Buny diduga bersekongkol dengan terdakwa lain, Norifansyah selaku Relationship Manager (DPO), melakukan pemindahbukuan dana nasabah secara ilegal.
Sepanjang Januari hingga Desember 2024, tercatat 128 transaksi pemindahbukuan dilakukan menggunakan formulir internal UM-06. Dana tersebut dialihkan untuk membayar angsuran kredit sejumlah debitur, baik perorangan maupun perusahaan.
Sejumlah rekening yang menerima aliran dana di antaranya milik PT Prima Putera Tanjung, PT Telu Nuwo Abadi, CV Cahaya Habibah, hingga beberapa nama perorangan.
Jaksa menyebut, dari total transaksi tersebut, Buny meloloskan pemindahbukuan senilai sekitar Rp2,03 miliar.
Sementara total dana yang disalahgunakan mencapai Rp4,8 miliar, terdiri dari Rp3,07 miliar dana simpanan nasabah dan sekitar Rp988 juta dari fasilitas kelonggaran tarik pinjaman.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primer, serta Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.