Perkara Kekerasan Anak PAUD di Banjarmasin Akhirnya Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas perkara kekerasan anak PAUD di Banjarmasin telah dinyatakan lengkap alias P21. Oknum guru D sebagai tersangka serta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan

Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah melimpahkan berkas perkara kekerasan anak PAUD ke Kejaksaan. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Masih ingat dengan kasus kekerasan anak PAUD di Banjarmasin yang dilakukan oleh oknum guru berinisial D? Kasus ini rupanya sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan.

Dengan kata lain berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap alias P21. Tersangka D beserta barang bukti sudah diserahkan polisi ke jaksa.

“Bener, sudah P21 dan tersangka beserta barang bukti diserahkan ke jaksa,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Kamis (16/5).

Kasus ini memang cukup lama bergulir di kepolisian. Nyaris setahun sejak laporan dimasukan oleh Rizka Annida Yulita selaku orang tua korban pada 29 Mei 2023 lalu. 

Kendati demikian, pelan namun pasti kasus yang sempat menjadi sorotan publik ini akhirnya dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian.

“Suatu perjalanan panjang bagi kami dalam mencari keadilan. Terimakasih kepada Polda Kalsel khususnya penyidik Krimum yang sudah bekerja dan bisa mengungkap kasus ini,” ujar kuasa hukum Rizka, Tomy Landanu.

Sebagai pengingat, D ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023 lalu. Seiring terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.

Kasus ini menjadi cukup menarik lantaran dugaan kekerasan terhadap bocah berusia empat tahun ini sempat tertutup rapat. Orang tua korban, Rizka, baru mengetahui tiga bulan pascakejadian.

Kala itu, Riska baru mengetahui anaknya jadi korban kekerasan pada Jumat, 26 Mei 2023 dini hari. Setelah salah seorang guru menceritakan kejadian sebenarnya.

Padahal pada 1 Maret 2023, saat menjemput anaknya, Riska sempat menanyakan ke pihak PAUD apa yang menjadi penyebab anaknya begitu rewel. 

Pihak PAUD mengaku tak mengetahui penyebabnya. Belakangan di hari yang sama, beberapa orang dari sekolah, termasuk ketua yayasan mendatangi Riska.

Di situ, mereka menjelaskan bahwa anak Riska terjatuh saat mencoba menaiki punggung seorang guru yang sedang duduk.

"Jadi kami menduga pihak tersangka mendapat bantuan dari orang lain yang memiliki kapasitas untuk menutupi kronologis yang sebenarnya," ucap Tomy.

Tomy pun sempat meminta kepada polisi untuk dapat mendalami terkait adanya kejanggalan ini. Sebab kuat dugaan kasus ini sempat sengaja ditutup-tutupi.

"Kami sangat mengharapkan pihak Polda mengembangkan kasus ini lebih dalam lagi. Karena ada hal menarik. Jadi orang-orang yang membantu inilah yang mungkin bisa ditingkatkan lagi," harapnya.

D ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan anak. Dia dijerat pasal pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, juncto pasal 360 ayat 1 KUHPidana.