Mencari Polisi Baik

Peringati HUT Bhayangkara Ke-77, Berikut Sejarah Kepolisian RI

Institusi Kepolisian Republik Indonesia telah memasuki usia 77 tahun, dengan berbagai tantangan hingga perubahan nama.

Pasukan kepolisian dalam apel persiapan pengamanan Natal 2022 (Foto: JawaPos)

apahabar.com, JAKARTA – Institusi Kepolisian Republik Indonesia telah mencapai usia ke-77 tahun. Hal itu ditandai dengan perayaan HUT Bhayangkara pada, Sabtu 1 Juli 2023.

Pada usianya yang matang itu, Kepolisian Republik Indonesia telah banyak mengalami perubahan baik nama maupun struktur hingga tugas-tugasnya.

Dalam perjalanannya kepolisian tetap mengambil peran dalam menajalankan tugas pokoknya menjaga keamanan dan keteriban masyarakat Indonesia. Hal ini diakui banyak pilhak belum berjalan maksimal sesuai ekspektasi masyarakat.

Polri sendiri sudah beridiri sejak 1945, beberapa bulan setelah Ir Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Tapi sebenarnya kepolisian Indonesia telah didirikan jauh sebelum itu.

Pada 1881, pemerintah Belanda yang saat itu masih menjajah Nusantara telah mendirikan Institusi kepolisian pertama Indonesia yang benama Koninklijke Nederlandse Politie (KNP).

Baca Juga: Masjid Luar Batang: Jejak 2 Abad Habib Husein Sebarkan Islam

Saat itu KNP dibentuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wiyalah Indonesia yang saat itu dikuasai pemerintah penjajahan Belanda.

Selain itu, KNP juga bertugas untuk mengawasi kegiatan-kegiatan politik di Indonesia, termasuk menangkap dan menjebloskan orang-orang yang dianggap menentang pemerintahan Belanda.

Setelah kemerdekaan barulah kepolisian bekerja di bawah pemerintahan Indonesia. Pada awal didirikan, Polri masih bernama Polisi Negara Republik Indonesia (PNRI).

PNRI dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 yang ditandatangani oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Iduladha dari Kisah Nabi Ibrahim

Melalui penetapan Peraturan Pemerintah pada saat itu, PNRI mengembang tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia, serta melakukan penegakan hukum.

Kemudian PNRI kembali diubah menjadi Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1950 yang ditandatangani oleh Presiden Ir. Soekarno.

Pada tahun 1964, AKRI kembali mengalami perubahan nama menjadi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1964.

Selain berubah nama, melalui peraturan itu institusi kepolisian Indonesia juga mengalami perubahan struktur.

Baca Juga: Jakarta Fair 2023: Penjual Kerak Telor Raup Jutaan Rupiah per Hari

Perubahan itu juga merupakan tindak lanjut dari peristiwa Gerakan 30 September (G30S) yang terjadi pada tahun 1965. Alasannya karena kejadian itu membuat institusi kepolisian sudah tidak dipercaya masyarakat.

Pembentukan Polri merupakan upaya untuk membentuk kepolisian yang profesional, independen, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.

Setelah melalui banyak perubahan, Institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat itu masih tetap menggunakan nama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini.