Kalsel

Periksa Asjer Bank Kalsel, KPK Dalami Aliran Uang ‘Majid Hantu’

apahabar.com, BARABAI – KPK kembali menggeber penyelidikan kasus Abdul Latif. Selain suap, eks bupati HST yang…

KPK saat menyita sejumlah mobil senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari kediaman Abdul Latif di HST, Maret 2018 silam. Foto: Ist

apahabar.com, BARABAI – KPK kembali menggeber penyelidikan kasus Abdul Latif. Selain suap, eks bupati HST yang akrab disapa Majid ‘Hantu’ tersebut terseret skandal pencucian uang atau TPPU.

Teranyar, KPK selesai memeriksa satu saksi tambahan. Yakni, Maulana Indra Jaya, Asisten Manajer (Asjer) Anti-Pencucian Uang (APU) & PPT Bank Kalsel.

Indra menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat, Rabu kemarin (01/12).

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi perbankan oleh tersangka AL [Abdul Latif] yang bersumber dari transfer para pihak yang memenangkan berbagai proyek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada apahabar.com, Kamis (02/12) siang.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman Latif. Dalam amar putusan 18 Juni silam, MA menambah hukuman pidana tambahan Latif berupa uang pengganti Rp1,8 miliar.

Latif ditangkap saat KPK melakukan OTT di HST pada Januari 2018 silam. Terungkap bila ia melakukan sejumlah praktik korupsi selama menjabat. Ia pun duduk di kursi pesakitan.

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Latif terbukti menerima suap Rp3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.

Hukuman itu diperberat di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara. Atas hal itu, Latif mengajukan kasasi.

MA kemudian menolak kasasi Latif dengan perbaikan. Artinya, MA memperbaiki pidananya dengan membebani pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.800.000.000, subsider 1 tahun penjara.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Abdul Latief dan LL Hutagalung.

Sehingga total hukuman yang harus dijalani Latif adalah pidana pokok selama 7 tahun penjara.

Kemudian, denda Rp 300 juta; bila tidak membayar diganti 3 bulan kurungan.

Pencabutan hak politik, selama 3 tahun pasca-menjalani pidana pokok. Dan terakhir, uang pengganti Rp1,8 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Korupsi Eks Bupati HST: KPK Periksa Pejabat Bank Kalsel