Layanan SIM

Perdana di Polresta Balikpapan, Penyandang Tuna Rungu Bisa Bikin SIM

Satuan Lalulintas Polresta Balikpapan terhitung sejak Selasa (15/8) memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas tuna rungu.

Juru bicara isyarat saat memberikan penjelasan kepada penyandang tuna rungu yang menjalani ujian teori di Satlantas Polresta Balikpapan, Selasa (15/8). (apahabar.com/ Arif Fadillah)

apahabar.com, BALIKPAPAN - Satuan Lalu lintas Polresta Balikpapan terhitung sejak Selasa (15/8) memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi penyandang disabilitas tuna rungu. Mereka mendapatkan hak memiliki SIM untuk berkendara di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Ropiyani mengungkapkan persyaratan pengurusan SIM bagi penyandang tuna rungu tak jauh berbeda dengan para pemohon SIM pada umumnya.

Nantinya, para pemohon SIM dari kalangan penyandang tuna rungu tetap perlu melengkapi sejumlah persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan sehat secara jasmani maupun rohani.

"Mereka (penyandang tuli) tetap mengikuti jalur ujian, baik teori maupun praktik sama dengan pengurusan SIM biasa," papar Ropiyani, Selasa (15/8).

Baca Juga: Lintasan Uji Tes SIM Letter S, Polisi: Lulus Capai 80 Orang, Gagal 4

Ropiyani menekankan, ada beberapa perlakuan khusus yang diberlakukan nantinya kepadapenyandang tuna rungu. Perlakuan khusus itu di antaranya, saat pemohon melakukan ujian teori melalui komputer akan diganti dengan ujian tertulis.

Menurut Ropiyani, ujian tertulis dilakukan demi memudahkan para peserta untuk mengetahui kompetensinya.

Kekhususan lainnya yakni, Satlantas memberlakukan pembatasan permohonan SIM penyandang tuna rungu. Per hari kuota yang diberikan hanya untuk 15 orang. Dalam artian, pemohon perlu mengajukan permohonan secara bergantian.

"Kebetulan hari ini ada 15 orang yang ngajukan. Dari data yang kami terima ada 90 orang dan pastinya mereka akan didampingi oleh juru bicara nantinya," ungkapnya.

Baca Juga: Korlantas Evaluasi Materi Belokan Angka 8 dan Zig-Zag dalam Uji SIM

Setelah melewati berbagai rangkaian kepengurusan SIM, lanjut Ropiyani, pemohon penyandang tuna rungu akan mendapatkan stiker khusus dari kepolisian berlambang telinga. Nantinya, bagi pengendara sepeda motor, stiker itu akan ditempel pada helm, sementara untuk mobil dilekatkan di kendaraan.

"Itu untuk penanda, jadi nanti petugas sudah tahu dengan adanya sticker itu bahwa pengendara penyandang disabilitas,"lanjutnya.

Selain itu, petugas yang melayani nantinya juga akan dilatih untuk menggunakan bahasa isyarat. Hal itu untuk mempermudah interaksi antara petugas dan pemohon.

"Pelatihan itu untuk mempermudah komunikasi dua arah antara petugas dengan penyandang tuli," tutupnya.