Sidang Teddy Minahasa

Perdana Bertemu di Sidang, Alasan Dody Nekat Tukar Barbuk Karena Teddy: Dia Pendendam

Dody dan Teddy kini perdana saling bertemu dalam persidangan.

Dody juga menjelaskan sebelumnya Teddy meminta dirirnya untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 12 Kg. foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Tedakwa AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa. Saat ini Dody berstatus saksi mahkota untuk Terdakwa Teddy Minahasa dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keduanya, kini perdana saling bertemu dalam persidangan setelah sepanjang agenda pengadilan dimulai sejak awal bulan ini.

Di depan majelis hakim dan Jaksa, Dody mengaku nekat menukar barang bukti sabu dengan tawas atas instruksi Teddy Minahasa lantaran karena takut dengan atasannya itu.

Baca Juga: Cerita Ayah AKBP Dody Soal Teddy Minahasa Intimidasi Kasus: Minta Satu Kubu

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Dody, alasan apa menukar barang bukti sabu seberat 5 kilogram dengan tawas.

Dody kemudian menjawab hal itu kantaran perintah langsung dari Bapak Kapolda Sumatera Barat saat itu Yakni Teddy Minahasa.

"Beliau ini pendendam, Yang Mulia, saya takut. Saya hampir depresi," ujar Dody dalam keterangannya kepada JPU dan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2).

Baca Juga: Tugaskan Syamsul Tukar Sabu dengan Tawas, Dody Sebut Ada Perintah Teddy Minahasa

Kepada majelis hakim juga Dody menjelaskan bahwa Teddy memiliki sifat perfeksionis dan akan emosi jika kehendaknya tidak dilakukan oleh anak buah.

"Kemudian beliau mantan ajudan Wapres, jaringan beliau luas, jenderal tercepat. Saya takut cuma (berpangkat) AKBP," ujarnya.

Berdasarakan perintah Teddy, Dody kemudian dengan terpaksa menyisihkan barang bukti sabu usai acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Sumatera Barat pada 20 Mei 2022.

Baca Juga: Jadi Saksi Mahkota, Teddy Minahasa Mangkir dari Sidang AKBP Dody

Dody juga menjelaskan sebelumnya Teddy meminta dirirnya untuk menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 12 Kg.

"Saya bilang 'untuk apa jenderal? Saya enggak berani. Alasannya untuk bonus anggota, ini kebiasaan anggota kalau ada barang bukti disisihkan diam-diam dan untuk undercover," ujarnya.

Dody mengaku kepada JPU, dirinya tidak bisa berbuat banyak lantaran hal tererbut merupakan perintah Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat saat itu.

Baca Juga: Kapolri: Richard hingga Teddy Minahasa Bakal Dijatuhi Sanksi Etik

Dody juga mengaku sempat menolak permintaan Teddy. Namun, jalankan perintah Teddy Minahasa dengan hanya menukar 5 kilogram barang bukti menjadi tawas.

"Tidak ada maksud lain, saya cuma takut. Kalau sekarang (di persidangan) saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," ujarnya.

Dalam kasus yang berjalan di persidangan ini, Terdakwa Teddy mengaku tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, di kain persidangan Terdakwa Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu berdasarkan perintah Teddy.

Dalam bacaan dakwaan JPU juga diketahui Teddy menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan itu, kemudian diganti dengan Tawas.

Tukar Barbuk

Diketahui AKBP Dody Prawiranegara juga sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas, namun karena itu perintah dari Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengikuti permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, urutan selanjutnya Linda berikan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam penyelidikan Polda Metro Jaya hingga kini ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Pasal Dakwaan

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.