bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Suripno Sumas menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang baru memiliki perbedaan mendasar dibandingkan KUHP sebelumnya, terutama dari sisi paradigma penegakan hukum.
Menurut Suripno, setelah dilakukan penelaahan mendalam, KUHP baru tidak lagi menitikberatkan pada pendekatan pemenjaraan semata, melainkan lebih mengedepankan aspek pembinaan.
“Setelah kita teliti, mindset Undang-Undang yang baru ini sangat berbeda dengan KUHP yang lama. Kalau dulu hukum pidana itu lebih berorientasi pada pemenjaraan seseorang, sementara dalam KUHP yang baru ini lebih banyak kepada pembinaan,” ujarnya, Senin (2/2).
Ia menjelaskan, perubahan paradigma tersebut berdampak pada sejumlah ketentuan pidana yang kini tidak lagi langsung diarahkan pada proses penyelidikan dan penuntutan, melainkan cukup diselesaikan melalui mekanisme pembinaan.
Beberapa contoh yang disoroti antara lain kebijakan pemerintah terhadap pelanggaran yang melibatkan anak, pidana ujaran kebencian, hingga sejumlah bentuk penipuan tertentu.
“Kalau sebelumnya perbuatan-perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana yang harus melalui penyelidikan dan penuntutan, sekarang ada yang cukup diselesaikan dengan pembinaan,” jelasnya.
Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, menambahkan bahwa penyampaian materi dan contoh-contoh pasal dalam KUHP baru ini penting agar masyarakat memahami perubahan tersebut secara utuh.
“Kami tadi menyampaikan dan memberikan contoh beberapa ketentuan, supaya masyarakat yang mungkin terlibat dalam ketentuan itu bisa mengerti, mengetahui, dan mengambil langkah-langkah yang tepat,” kata Sugiarto.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat tidak salah memahami penerapan KUHP baru serta dapat menyesuaikan diri dengan pendekatan hukum pidana yang lebih humanis dan edukatif. “Saya kira itu yang utama dari penyampaian ketentuan hari ini,” pungkasnya.