Nasional

Per 30 September 2021, KPK Pecat 57 Pegawai Gagal ASN

apahabar.com, JAKARTA – 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi…

Ilustrasi. Foto-net

apahabar.com, JAKARTA – 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 30 September 2021.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (15/9).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” lanjut Alex.

Alex memberikan kesempatan pada 3 pegawai KPK yang bertugas di luar negeri untuk mengikuti asesmen TWK.

Alex menyebut pihaknya menjalankan proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan aturan turunannya.

Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Sebanyak1.351 pegawai KPK yang memiliki hak mengikuti peralihan menjadi ASN. Dari jumlah itu, 1.310 telah dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi ASN.

Sebelumnya, mengutip CNNIndonesia.com, pimpinan KPK mempercepat pemberhentian 57 pegawai KPK gagal TWK alih status menjadi ASN. Rencana pemberhentian ini lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021, di mana puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian disebut sudah ditandatangani. Rencana pemberhentian dilakukan lebih cepat disinyalir karena meluasnya dukungan terhadap 57 pegawai KPK pascakeputusan Mahkamah Agung yang menyerahkan nasib pegawai tak lolos TWK ke pemerintah.

“Pada rapim hari Senin kemarin seluruh pimpinan sepakat secepatnya memberhentikan 57 pegawai KPK tersebut pada 1 Oktober 2021 dari rencana awal 1 November 2021,” kata sumber tersebut.

Sebanyak 57 pegawai KPK ini merupakan pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi abdi negara. Awalnya terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus menjadi ASN. Puluhan pegawai itu lantas dinonaktifkan sejak awal Mei 2021.

Namun, setelah dilakukan penilaian bersama KPK dengan BKN dan sejumlah lembaga lainnya, diputuskan 24 pegawai KPK masih bisa diangkat menjadi ASN lewat pelatihan bela negara, sementara 51 pegawai KPK dicap ‘merah’ atau tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah.

Seiring berjalan waktu, hanya 18 dari 24 pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara. Sebanyak 18 pegawai itu juga telah resmi menjadi ASN. Sedangkan 57 pegawai KPK lainnya masih terombang-ambing.