Penyebar Poster Ujaran Kebencian di 14 Kota Tertangkap di Bati-Bati

Kakek Watno ditangkap jajaran Polda Kalsel bersama Densus 88 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut pada 29 September 2023 lalu.

Sedikitnya ada 221 poster yang telah dipasang pelaku di 14 kota di Indonesia. Foto: Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Polisi menangkap pelaku penyebar poster berisi ujaran kebencian terhadap etnis tertentu, Watno (61) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kakek Watno ditangkap jajaran Polda Kalsel bersama Densus 88 di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut pada 29 September 2023 lalu, usai sehari sebelumnya melancarkan aksinya di Banjarmasin.

"Kasus ini berawal adanya temuan pamflet atau poster di kawasan pelabuhan Trisakti yang dilaporkan masyarakat ke Polsek KPL pada Kamis 28 September 2023," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi saat pers rilis, Jumat (27/10).

Dari hasil penyisiran polisi ditemukan ada 13 poster yang dipasang kakek Watno di kawasan pelabuhan Trisakti. 5 lembar di Jalan Lumba-lumba, 6 di Jalan Gubernur Subarjo, dan 2 di jalan Barito Hilir.

Poster tersebut berisikan ujaran kebencian yang  intinya pelaku menganggap bangsa Cina dan keturunannya tak berhak mencengkeram perekonomian bangsa Indonesia.

Poster itu dibuat secara manual atau ditulis tangan. Di mana dalamnya berisi lafal bertuliskan huruf Arab, kalimat-kalimat ujar kebencian, serta tiga gambar senjata berupa keris, trisula dan kujang.

"Kami juga melibatkan Densus 88. Karena ini mengarah kepada intoleransi dan kebencian ke kelompok etnis tertentu," jelas Andi Rian.

Menariknya hasil dari pendalaman polisi terungkap bahwa Banjarmasin bukan satu-satunya kota yang disasar kakek Watno. 

Tercatat sudah ada 221 poster yang telah disebar di 14 kota di Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan, sejak Maret lalu. Termasuk Banjarmasin di akhir September.

Rinciannya diantaranya 5 poster di Jakarta Timur, 16 di Bandung, 30 di Semarang, 33 di Surabaya, 3 di Solo, 13 di Metro Lampung, 2 di Palembang, 16 di Jambi, 30 di Pekanbaru, 2 di Medan, 33 di Palangkaraya, 10 di Sampit, 13 di Pontianak, dan 13 di Banjarmasin.

"Jadi perbuatan yang bersangkutan di Banjarmasin buka yang pertama, karena dari pendalaman dia melakukan perbuatan ini di paling tidak 14 kota lain," ucap Andi Rian.

Lantas apa motif kakek Watno memasang ratusan poster itu? Andi Rian bilang dari pengakuannya kakek Watno mulai melakukan mendapatkan setelah petunjuk gaib alias wangsit.

"Dari hasil pemeriksaan, untuk kejiwaan yang bersangkutan dinyatakan sehat. Hanya saja dia mengaku mendapat wangsit sehingga melakukan perbuatan itu," jelasnya.

Sejauh ini, polisi juga tengah mendalami dari mana ongkos kakek Watno sehingga bisa berpindah-pindah kota. Serta memastikan apakah kakek Watno bekerja sendiri, atau terafiliasi dengan jaringan teroris.

"Kami sudah melakukan upaya lain untuk mencari tahu apakah ada kaitan dengan pihak-pihak tertentu," beber jenderal bintang dua itu.

Atas perbuatannya, kakek Watno disangkakan dengan pasal berlapis. Pasal 4 huruf b angka 1, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Ancaman Hukuman 5 tahun, denda paling banyak Rp 500 Juta dan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.