Penyalahgunaan Obat Keras Marak di Banjarmasin, Polda Kalsel Sita 10 Ribu Pil

Dari hasil pengungkapan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, diamankan sedikitnya 10.800 butir pil obat keras jenis carnophen dan Dextromethorphan dari dua p

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 112 tentang penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika golongan III.

apahabar.com, BANJARMASIN - M (51) alias Acil Misbah harus berurusan dengan hukum. Di usia senjanya dia harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Warga Jalan Kelayan B Timur itu ditangkap polisi pada Jumat (17/3) lalu setelah kedapatan menjual ratusan pil zenith carnophen.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, ditemukan 513 butir zenith atau carnophen, 42 butir obat seledryl siap jual.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil laporan masyarakat," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon, Selasa (21/3).

Baca Juga: TKA Korban Tambang Kotabaru Sudah Diautopsi, Polda Kalsel Tunggu Hasil Lab Forensik

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti duit Rp.996.900 yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut. "Hasil introgasi petugas, zenith tersebut dijual dengan harga Rp7500 per butir," jelas Jupri.

Jupri mengatakan dari hasil pengintai yang dilakukan sebelum penggerebekan, bahwa obat keras tersebut banyak dijual kepada remaja. "Kami merasa miris melihat itu. Yang keluar masuk di lokasi itu banyak rata-rata remaja," bebernya.

Bergeser pada Senin (20/3). Petugas Subdit III juga meringkus salah seorang pengendara Dextromethorphan berinisial MA (41) warga Jalan Kelayan A. Banjarmasin Selatan.

Pelaku ditangkap persis di halaman kantor Tiki Banjarmasin, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Timur saat menerima barang yang didatangkan dari luar.

Baca Juga: Sektor Tambang di Banua Masih Jadi Primadona Investor

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sepuluh paket dengan total 10.392 pil Dextromethorphan berwarna kuning. Puluhan ribu obat keras tersebut disita dari tangan pelaku dalam kondisi masih terbungkus dus dan plastik paket pengiriman.

Akibat perbuatan para pelaku, mereka dituntut dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 112 tentang penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika golongan III.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.