Penjual Tuak di Pamukan Kotabaru Diringkus Polisi

Seorang pria penjual tuak di kawasan Desa Mayangsari, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru digiring jajaran Polsek setempat.

Oleh Masduki
Gegara jualan tuak, pria asal Pamukan Utara Kotabaru diringkus polisi. Foto : Humas Polres Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU - Seorang pria penjual tuak di kawasan Desa Mayangsari, Kecamatan Pamukan Utara, Kotabaru digiring jajaran Polsek setempat.

Pria atau pelaku itu berinisial APS (40). Ia diamankan polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras jenis tuak kepada warga tanpa mengantongi izin.

Selain itu, pelaku juga dinilai telah melanggar Perda Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan telah mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

"Hal itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual minuman jenis tuak," ujar Alam, Sabtu (8/4) sore.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia menjual minuman tuak tersebut kepada warga dengan harga Rp15 ribu per liter dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Nah, dari temuan itu, maka pelaku dan barang buktinya lantas digiring ke Mapolsek Pamukan Utara untuk diproses," ujarnya.

Sebelumnya, dua orang warga Desa Lalapin, Kecamatan Hampang juga diringkus polisi lantaran menjual miras jenis tuak.