News

Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal THR & Gaji ke-13 PNS

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi…

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto-Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah.

“Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2022 menyiapkan THR diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan dalam hal ini ASN pusat adalah 1,8 juta pegawai, ASN daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,3 juta orang,” papar dia dalam Konferensi Pers THR dan Gaji 13, Sabtu (16/4/2022).

Dia menjelaskan kebijakan pemberian THR tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN tahun anggaran 2022, di mana telah dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk seluruh ASN di pusat, dan TNI-Polri.

Sementara untuk ASN di daerah anggaran THR berasal dari dana alokasi umum sekitar Rp 15 triliun dan ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Sedangkan anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos bendahara umum negara sebesar Rp 9 triliun,” lanjutnya, dilansir dari CNBC Indonesia.

Komponen THR dan Gaji ke-13 2022

Sementara itu, untuk besaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, pemerintah melakukan penyesuaian besaran, yakni diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.

“Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” ungkapnya.

Sementara untuk instansi pemda yang mengelola ASN daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, kalau untuk pemerintah pusat tunjangan kinerja ditambahkan THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah paling banyak 50% tambahan penghasilan,” ucapnya.

Waktu Pencairan

Adapun pencairan THR akan dimulai pada H-10 menjelang hari raya Idulfitri. Oleh karena itu, kementerian dan lembaga akan mengajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin (18/4/2022) dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada beberapa kasus (pencairan THR) belum dilakukan (sebelum hari raya Idulfitri), dapat dilakukan sesudah hari raya. Saya berharap semua bisa dilakukan, sehingga ASN dari pusat dan daerah sudah bisa menerima THR sebelum hari raya,” papar Sri Mulyani.

Sedangkan untuk pencairan Gaji ke-13, menurutnya akan dibayarkan pada Juli 2022.

“Untuk gaji ke-13 baru akan dibayarkan pada bulan Juli yang akan datang,” ucapnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemberian Gaji ke-13 dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah. Hal ini bertujuan untuk membantu kebutuhan pendidikan bagi putra/putri dari ASN, seperti seragam sekolah dan sebagainya.

“Pengaturan pelaksanaan ini akan dilakukan dengan peraturan Menteri Keuangan. Untuk anggaran yang berasal dari APBN, ada di belanja kementerian/lembaga dan belanja negara. ASN daerah diatur lebih lanjut dengan Perkada. Ini adalah karena sumber dana dari APBD,” jelasnya.

Lebih jauh, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini, kata dia, merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi ASN dan juga pensiunan di mana dalam dua tahun telah menangani pandemi Covid-19 melalui berbagai pelayanan masyarakat dan upaya untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” tuturnya.