Nikel Ilegal Kalsel

Pengusutan Polemik Nikel Ilegal hingga DAS Ampal Ada di Tangan Dewas!

Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir mengatakan Dewas KPK memiliki peran untuk mengusut kasus yang menggantung.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir mengatakan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran untuk mendorong lembaga antirasuah itu mengusut tuntas kasus yang masih menggantung.

Sebut saja ekspor nikel ilegal PT SILO, tambang Ilegal sekitar IKN hingga dugaan korupsi DAS Ampal Balikpapan yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang.

"Dewas seharusnya berperan proaktif untuk menyelesaikan kasus-kasus yang tidak ada proses penyelesaiannya. Dewas harus melakukan pengawasan sampai di mana progress perkara yang sedang ditangani itu diusut," katanya pada apahabar.com, Kamis (28/9).

Baca Juga: Membingungkan, MAKI Pertanyakan Sumber Anggaran DAS Ampal Balikpapan

Dirinya menilai jika Dewas memang bekerja dengan benar, maka terkait kasus yang masih menggantung tersebut bisa dipanggil para penyidik dan komisioner lembaga antirasuah tersebut.

"Jangan sampai perkara yang terang benderang itu tiba-tiba lenyap. Dalam ketidakjelasan itu, Dewas dalam posisi diam seribu bahasa yang tidak memberi person pada publik terkait perkara yang sedang ditangani pihak KPK," tuturnya.

Kata Mudzakkir, Dewas harus segera turun tangan mengusut kasus-kasus tersebut. Ia bahkan menyebut DPR bisa memanggil Dewas jika masih bersifat lembek kala kasus-kasus tersebut semakin menguras keuangan negara.

"Sebaiknya dipanggil DPR saja jika melakukan tindakan pembiaran terjadinya tindak pidana yang dilakukan oknum-oknum pada KPK. Jadi tindak pidana terjadi karena faktor Dewas juga karena tidak menjalankan tugas," imbuhnya.

Baca Juga: Polri Akui Belum Bergerak Usut Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke Cina

Lebih lanjut, ia turut menyorot kendala Dewas tak dapat menjalankan tugas dengan baik adalah karena orang-orang yang ditugaskan merupakan kumpulan purna tugas.

"Perlu ditunjuk kembali pengangkatan Dewas itu. Dewas itu yang penting pengetahuan masalah hukumnya kuat dan energik dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan komisioner KPK," pungkasnya.