bakabar.com, KANDANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyambut baik usulan DPRD perihal pentingnya memperkuat peran pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai kanal resmi penyampaian aspirasi masyarakat, Rabu (04/03/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor menyatakan bahwa pemerintah daerah menyambut positif keinginan DPRD agar porsi pokir diperkuat dalam pembahasan APBD 2027.
“Hari ini kami diundang DPRD untuk membahas pokir 2027. Pemerintah daerah membuka ruang agar pokir dapat diakomodasi karena itu bersumber dari aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Sekda Muhammad Noor menegaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) akan menindaklanjuti pokir sesuai aturan dalam Permendagri, dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati HSS.
Dalam rapat kerja bersama jajaran Pemkab HSS, DPRD menegaskan pentingnya memperkuat peran Pokir dan mengimplementasikan apa yang diinginkan oleh masyarakat.
Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menekankan bahwa pokir merupakan instrumen yang memiliki dasar hukum jelas dan wajib menjadi pertimbangan dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah.
“Pada intinya kami bekerja sesuai aturan. Pokir adalah ruang resmi bagi DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Diungkapkan Akhmad Fahmi, Pokir tahun 2025 ada 991 usulan, 802 di antaranya ditolak, dan hanya 46 yang diterima. Harapannya pada 2026 dan seterusnya bisa direalisasikan lebih banyak.
Ia menambahkan bahwa seluruh aspirasi masyarakat, baik dari reses, kunjungan daerah pemilihan, hingga pesan pribadi seperti WhatsApp dan media sosial, dihimpun untuk kemudian dimasukkan ke dalam pokir.
Fahmi juga menekankan pentingnya komunikasi berkelanjutan antara DPRD dan OPD agar pokir yang telah masuk sistem perencanaan dapat difilter dan dipertimbangkan secara objektif.
“Tadi sudah disampaikan bahwa pokir ini masih bisa diunifikasi dan dikomunikasikan lagi, terutama yang sudah masuk dalam perencanaan OPD,” ujarnya.