Nasional

Penghargaan untuk ASN Jangan Kurangi Waktu Pelayanan Publik

apahabar.com, JAKARTA – Kebijakan memberi penghargaan kepada aparatur sipil negara (ASN) hendaknya bisa motivasi dalam memberikan…

Ilustrasi ASN. Foto-Republika

apahabar.com, JAKARTA - Kebijakan memberi penghargaan kepada aparatur sipil negara (ASN) hendaknya bisa motivasi dalam memberikan pelayanan prima.

"Pasti ada ASN berprestasi, tapi bukan berarti penghargaan yang mereka terima membuat waktu pelayanan publik menjadi berkurang. Ini tidak boleh terjadi," ujar anggota Komisi II DPR Multazam mengingatkan.

Apa yang terjadi jika masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendatangi rumah sakit atau puskesmas, tapi perawat dan dokter libur? Juga ketika warga yang ingin mengurus KTP-el terhambat karena ASN yang mengurusi hal itu tidak ada di tempat.

Selain mengurangi pelayanan, libur hingga tiga hari juga dinilai tidak seiring dengan cita-cita pemerintah mempercepat pembangunan di berbagai bidang. Negara sedang menggebu-gebu merencanakan dan merealisasikan kemajuan ekonomi dan infrastruktur. Namun di saat yang bersamaan, ASN yang terlibat langsung di dalam proses itu ternyata sedang berlibur.

Hal sama juga bisa dialami masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat surat izin mengemudi (SIM). Ketika tiba di kantor Samsat Polri, mereka tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, sebab banyak karyawan yang libur.

Hal tersebut jauh dari cita-cita dan program pemerintah yang sedang menggencarkan kerja, kerja, dan kerja. "Ini jelas bukan usulan yang dibuat berdasarkan pertimbangan yang matang," kata Multazam yang berasal dari Ponorogo Jawa Timur.

Karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai keistimewaan ASN mendapat jatah libur hingga tiga hari adalah berlebihan. Di saat ASN mendapat jatah libur hingga tiga hari, banyak para pekerja yang hanya libur kerja satu hingga dua hari.

Bahkan ada orang-orang tertentu yang tak mengenal libur. Mereka adalah pekerja yang mendapatkan upah harian. Kalau tidak bekerja, mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Keluarga mereka akan menangis sambil meratapi kehidupan yang mereka jalani.

Dalam situasi seperti itu, mereka melihat ASN yang asyik berlibur bersama keluarga dan kolega. Multazam mengkhawatirkan hal tersebut menimbulkan kecemburuan sosial dan mengakibatkan sebagian masyarakat beranggapan bahwa ini adalah ketidakadilan.

Pihaknya mengimbau Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berhati-hati dalam membuat kebijakan. Meski maksud yang hendak dicapai adalah kebaikan, belum tentu hal tersebut menjadi kemaslahatan bangsa.

Sebelumnya, BKN membuat usulan keistimewaan untuk aparatus sipil negara yang berprestasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019. Berdasarkan penilaian kinerja, mereka yang berprestasi sangat mungkin mendapatkan apreasiasi seperti bekerja dari rumah.

Selain itu, BKN juga mengusulkan penambahan hari libur, dari yang semula dua hari (Sabtu-Ahad) menjadi tiga hari (Jumat hingga Ahad). Namun libur tiga hari ini memiliki konsekuensi, yaitu waktu kerja mereka dari Senin hingga Kamis menjadi lebih lama dari biasanya.

Baca Juga: Akomodir Usulan Indonesia, Arab Saudi Bangun Toilet Bertingkat di Mina

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Pemerintah Tingkatkan Akses Lapangan Kerja Bagi Difabel

Sumber: Republika
Editor: Syarif