Pengetap BBM Perlu Ditindak Tegas, Merugikan Masyarakat

Anggota Komisi II, Sapto Setyo Pramono meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam menertibkan oknum pengetap bahan bakar minyak (BBM) ber

Anggota Komisi II, Sapto Setyo Pramono. Foto: Istimewa.

apahabar.com, SAMARINDA - Anggota Komisi II, Sapto Setyo Pramono meminta kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam menertibkan oknum pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kaltim.

Hal ini perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan keberlanjutan kuota BBM Kaltim yang menjadi kebutuhan masyarakat banyak.

Baca Juga: DPRD Kaltim: BUMD Perlu Dikelola dengan Transparan

Untuk itu, ia meminta seluruh instansi terkait bisa menuntaskan masalah pengetap BBM itu. Tim terpadu yang dimaksud terdiri atas aparat penegak hukum, Pertamina, hingga Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM. (Disperindagkop) Kaltim.

"Jangan sampai kuota BBM kita habis karena oknum pengetap," ungkap Sapto.

Politisi dari Fraksi Golkar itu menjelaskan bahwa tim terpadu itu nantinya bisa memetakan daerah mana saja yang menggunakan kartu pembelian BBM atau fuel card.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Pemprov Bantu Perkebunan Rakyat untuk Kesejahteraan

Berdasarkan ketentuannya, fuel card berlaku untuk kendaraan yang datang ke Kaltim. Entah untuk kendaraan yang sekadar melintas, tinggal sementara, atau tinggal dalam jangka waktu yang lama.

Sapto juga menegaskan, orang-orang yang menjual kembali BBM subsidi mesti ditertibkan dan ditindak tegas oleh aparat kepolisan, karena mengganggu distribusi BBM. Langkah ini diperlukan karena merugikan masyarakat yang berhak atas subsidi.

"Oknum-oknum itu tentu memiliki jaringan lama untuk menambah pundi-pundi penghasilan. Tapi, tindakan mereka berdampak masyarakat kesulitan mendapatkan kuota BBM di SPBU dan juga keberadaan Pertamini yang semakin banyak," tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Semua Pejabat Jujur Mengelola Anggaran Negara

Pihaknya juga mendorong agar tim terpadu juga memberi perhatian kepada nelayan untuk kebutuhan BBM-nya. Kelompok masyarakat ini yang berhak untuk BBM bersubsidi.

"Tim terpadu mesti mengoptimalkan peran untuk membereskan perkara distribusi BBM melalui SPBU yang saat ini belum termonitor dengan baik," tutupnya. (ADV/DPRD Kaltim)