UU Cipta Kerja

Pengesahan UU Cipta Kerja, KASBI: Melukai Kaum Buruh

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengecam DPR RI karena mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Ratusan buruh dari Partai Buruh dan berbagai federasi buruh menggelar aksi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Selasa (21/3).  apahabar.com, Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mengecam DPR RI karena mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian wakil rakyat dan rezim Jokowi terhadap kaum buruh.

"Pengesahan UU Ciptaker itu cermin wakil rakyat mementingkan konglomerat, dan melukai kaum buruh," kata Ketua Umum KASBI Sunarno kepada apahabar.com, Selasa (21/3).

KASBI menyebut rezim Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya mementingkan kaum pemodal. Rezim Jokowi juga telah mengkhianati amanat reformasi.

"Kita berjuang menentang omnibus law Cipta Kerja, tapi pemerintah dan DPR tetap mengesahkan, sungguh tidak ada empati" ujar Sunarno.

Baca Juga: Tok! Perppu Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

Untuk itu KASBI akan terus melakukan aksi menentang pengesahan UU Ciptaker, meskipun saat ini sudah diketok palu oleh DPR. "Kami akan terus melakukan aksi tanpa henti," jelasnya.

KASBI juga menolak adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

KASBI menilai aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu sebagai legalisasi penurunan kesejahteraan bagi kaum buruh. Lantaran pengusaha diberi keleluasaan untuk memotong upah buruh hingga 25%.

"Rasa ketidakadilan pemerintah juga terlihat pada aturan ini," pungkasnya.