Aksi Koboi Jalanan

Pengemudi Fortuner Dijerat Pasal Perusakan, Terancam 2 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan bakal menjerat pengemudi Toyota Fortuner (24) dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan akibat menghancurkan mobil Brio

Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary Syam Indradi (Foto:apahabar.com/Regentino)

apahabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan bakal menjerat pengemudi Toyota Fortuner (24) dengan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan akibat menghancurkan mobil Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan.

Maka laporan terhadap pengemudi Fortuner bakal diancam hukuman maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.

"Berdasarkan laporan polisi yang kami terima maka sementara ini pasal yang dikenakan 406 KUHP," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam, Senin (13/2).

Baca Juga: Pengemudi Fortuner Perusak Brio Sebut Senpi yang Dibawanya Mainan

Ia menerangkan bahwa penyidik masih menelusuri dan mengumpulkan sejumlah fakta untuk melengkapi berkas perkara.

"Dalam tahap penyidikan nanti kami tetap mengumpulkan fakta-fakta, alat bukti, apapun yang kami temukan nanti akan kami tangani secara proposional dan sesuai SOP," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Periksa Pelaku Aksi 'Koboi Jalanan' Pengemudi Fortuner di Senopati

Diketahui, dalam diktum pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Semula, beredar video yang viral di jagat media sosial dari akun @ari295 yang memperlihatkan mobil Fortuner yang menghalangi laju dari Brio. Kemudian, pengendara Fortuner turun dari kendaraannya dan menghampiri mobil Brio.

Baca Juga: KPK Sita Mobil Fortuner Milik Lukas Enembe!

Pengemudi Fortuner terlihat memukul dan menendang pintu samping mobil Brio berwarna kuning tersebut. Tak hanya itu, pengemudi Fortuner itu tampak mengambil senjata dari dalam kendaraannya dan kembali merusak mobil Brio tersebut.

Setelah melakukan perusakan, pengemudi Fortuner juga sempat menabrak mobil Brio itu sebelum akhirnya meninggalkan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.