Pengemudi Audi Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Saya Jadi Kambing Hitam Empuk 

Ini menambah korban baru  kriminalisasi dan ketidakadilan hukum pada masyarakat.

Sugeng Guruh Gautama (Driver mobil Audi) saat di ruang tahanan Mapolres Cianjur,Minggu Malam 29/01 (Foto Dukomentasi Tim Kuasa Hukum tersangka)

apahabar.com, CIANJUR - Kuasa Hukum Keluarga Selvi Amalia Nuraeni korban tabrak lari yang juga kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama (driver mobil Audi) angkat bicara terkait penahanan kliennya.

Kuasa hukum keluarga korban dan tersangka Sugeng Guruh Gautama, Yudi Junadi mengatakan pihak kepolisian melalui klaim scientific Investigation dan alat-alat bukti yuridis menjadikan kliennya kambing hitam yang empuk dalam kasus Selvi Amalia Nuraeni.

"Minggu malam (29/01), aparat berhasil menahan 'kambing hitam yang empuk' yang bernama Sugeng Guruh Gautama. Seorang buruh sopir dari Bekasi setelah  dinyataakan DPO tanpa melalui tahapan panggilan dan penetapan tersangka," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (30/01).

Baca Juga: Mahasiswa UI Korban Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro: Kelalaian Sendiri

Dia menegaskan kejadian tabrak lari Selvi yang terjadi saat iring-iringan pejabat besar yang sedang menjalankan tugas negara menambah korban baru  kriminalisasi dan ketidakadilan hukum pada masyarakat.

"Ini menambah korban baru kriminalisasi dan ketidakadilan hukum bagi masyarakat kecil. Saya juga meminta maaf pada mendiang Selvi dan keluarga belum bisa membongkar pelaku sejati karena yakin mendiang juga sedih. Lagi-lagi orang miskin jadi korban kejahatan struktural. Hukum sekadar alat penguasa untuk melegitimasi kuasanya," tutur Yudi.

"Dan untuk Sugeng Guruh Gautama, sopir Audi yang bekerja baru seminggu tetaplah semangat. Isterimu yang akan melahirkan selalu berdoa. Kebenaran selalu menemukan jalannya sendiri," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur, Kapolri Segera Cek!

Yudi menerangkan kembali Sugeng dan pihaknya datang ke Mapolres Cianjur untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif. "Menyerahkan diri dalam bentuk mengikuti proses hukum dan membuktikan kami kooperatif," ungkapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan soal status DPO kepada Sugeng yang diterbitkan polisi. Mereka belum pernah menerima surat penetapan tersangka dan di panggilan sebelumnya.

Baca Juga: Pembunuhan Berantai Bekasi-Cianjur dari Kacamata Psikolog Forensik

Yudi menegaskan bahwa Sugeng sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan soal mobil Audi yang menabrak Selvi. Saksi lain atau penumpang mobil yang dikendarai Sugeng pun juga membantah dan sudah membuat pernyataan yang sama.

"Sebelumnya sudah membantah. Saksi dalam mobil juga sudah membuat pernyataan, tapi informasinya menjadi berubah dengan menyebut seperti melindas sesuatu," jelasnya.

"Kesedihan Selvi dan Sugeng adalah kesedihan kita semua. Dan pihaknya optimis the rule of law tetap kokoh," tandas Yudi.