Pengedar Sabu di Mandin Kotabaru Diciduk Polisi

Salah seorang warga Jalan Mufakat Mandin RT 01, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru.

Oleh Masduki
Tersangka narkoba yang diamankan Polres Kotabaru. Foto-AKP Nur Alam for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU - Salah seorang warga Jalan Mufakat Mandin RT 01, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kotabaru.

Pria itu berinisial GZI (58). Ia digiring jajaran Polsek Pulau Laut Utara disokong Satres Narkoba lantaran diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berhasil dibuat tak berkutik polisi pada Senin (28/11) sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Nur Alam membenarkan tengah menangani kasus tersebut.

Pelaku beserta barang bukti diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat.

Selanjutnya Nur Alam bilang, personel diturunkan untuk melakukan pengintaian serta mengamankan terhadap pelaku.

Al hasil, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak tiga paket sabu seberat 0,28 gram berikut perangkat alat hisap.

"Nah, atas temuan itu pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut," terang Nur Alam eks Kapolsek Kelumpang Hilir ini.

Sementara akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau  pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.