Pengedar Sabu di Kutim Diringkus Saat Asyik Makan di Warung

Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial KA (49) di Jalan Agus Salim, RT 12 Desa Sangatta Utara.

KA, pengedar sabu di Kutim yang diringkus di salah satu warung makan. Foto-Humas Polda Kaltim.

apahabar.com, SANGATTA – Jajaran Satreskoba Polres Kutai Timur berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial KA (49) di Jalan Agus Salim, RT 12 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Senin (17/10) sekira pukul 00.30 wita.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas narkotika di Jalan Agus Salim tersebut. Kemudian polisi pun melakukan penyelidikan di kawasan yang dimaksud.

Hasilnya didapati identitas pengedar sabu yang tengah menyantap hidangan di salah satu warung makan di Simpang Empat Patung Singa, Jalan Sangatta-Bontang.

“Sekira pukul 00.30 Wita anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim berhasil meringkus pelaku saat makan di salah satu warung di Simpang Empat Patung Singa, Jalan Sangatta-Bontang,” kata Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono.

Polisi pun melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari pengakuan pelaku, dicurigai barang haram itu disimpan di kosnya di Jalan Agus Salim, RT 12 eks Rumah Sakit Umum Lama. Petugas pun bergegas menggeledah rumah pelaku dan benar saja, didapati tiga poket sabu yang disimpan di atas kasur, di bawah seprei, dalam bungkus rokok.

“Total sabu seberat 13,52 gram. Kami juga mengamankan satu unit HP dan beberapa lembar tisu warna putih,” tuturnya.

Pelaku pun kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait dari mana barang haram itu berasal.