Pengedar Sabu di Bincau Banjar Terancam Hukuman Seumur Hidup

MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Pengedar narkoba dan barang bukti diamankan polisi. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Sat Resnarkoba Polres Banjar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial MA.

Berusia 36 tahun, pelaku merupakan warga Bincau, Martapura, dan ditangkap tanpa perlawanan.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas yang mengarah ke transksi narkoba.

Setelah polisi melekukan penyelidikan, pelaku digerebek dan berhasil diamankan sejumlah barang bukti narkoba.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan 8,72 gram sabu dan 3 butir ekstasi dan timbangan digital," jelas Kapolres Banjar AKBP Fadli.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan ke aparat jika menemukan atau mencurigai aktivitas peredaran narkoba," imbuhnya.

Tersangka telah diamankan di Mako Polres Banjar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.