Pengedar Ditangkap di Jalan Veteran Marabahan, Polres Batola Sita 20 Gram Sabu

Berbekal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kecamatan Marabahan, Selasa (

Sejumlah barang bukti berupa sabu yang disita Satresnarkoba Polres Batola dari tersangka HD. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Berbekal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kecamatan Marabahan, Selasa (9/6).

Seorang pria berinisial UN (43) ditangkap dengan barang bukti 4 paket sabu seberat sekitar 20 gram yang disembunyikan di dashboard sepeda motor.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Veteran, Kecamatan Marabahan," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Mego Budi Susanto, Rabu (10/6).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan, polisi mengidentifikasi seorang pria dengan dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 berwarna putih biru, pelalu berhenti di pinggir jalan dan seolah sedang menunggu seseorang.

"Pria tersebut diketahui berinisial UN dan tinggal di Desa Sungai Sahurai, Kecamatan Rantau Badauh, Batola," tambah Kasat Resnarkoba AKP Andi Kohar.

"Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan pelaku, ditemukan sekotak rokok berisi 4 paket sabu yang disimpan di box dashboard sebelah kiri sepeda motor," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, UN dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Diimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Pelaporan ini sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba," tutup Andi.