Pengawasan Ruang Laut

Pengawasan Ruang Laut, KKP: Perusahaan Rusak Lingkungan, Izinnya Dicabut

Sesuai amanat PP Nomor 6 Tahun 2020 diperkuat PermenKP 28 tahun 2021 dan PermenKP 30 tahun 2021 menjadikan kewenangan KKP bertambah.

Salah satu tambahan kewenangan KKP adalah terkait dengan pengelolaan ruang laut. Kewenangan itu untuk memastikan pelaku usaha tidak melakukan hal-hal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Foto: KKP

apahabar.com, JAKARTA - Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bangunan dan Instalasi di Laut yang diperkuat dengan PermenKP nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut dan PermenKP nomor 30 tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut menjadikan kewenangan KKP bertambah.

Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kusdiantoro menjelaskan salah satu kewenangan tambahanKKP adalah terkait dengan pengelolaan ruang laut. Kewenangan itu untuk memastikan pelaku usaha tidak melakukan hal-hal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

Jika nantinya dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di berbagai daerah di Indonesia terbukti, Kusdiantoro memastikan tim pengawasan KKP akan bertindak tegas. Namun sebelumnya, tim memerlukan adanya laporan terkait hal itu.

“Selama dia melakukan aktivitasnya itu disepanjang pantai hingga ke laut, kalo ada laporan, pasti ada tim pengawas yang akan melakukan sidak,” tegas Kusdiantoro saat menjadi narasumber pada seminar bertajuk Produk Berkelanjutan, Pengelolaan Sampah dan Dampaknya pada Keanekaragaman Hayati, di Jakarta, Sabtu (20/5).

Baca Juga: Beri Kemudahan bagi Pelaku Usaha, KKP Sesuaikan Tarif PNBP PKKPRL

Kusdiantoro menambahkan, “Dan jika ketahuan aktivitasnya tidak sesuai dengan proposal perizinannya maka akan dilakukan penutupan.”

“Kita sudah banyak juga kegiatan penambangan atau kegiatan wisata atau kegiatan lain yang tidak memiliki izin atau kegiatannya tidak sesuai izin maka akan dilakukan penyegelan,” paparnya.

Pengawasan ruang laut

Dr. Kusdiantoro, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ketika menghadiri seminar bertajuk 'Produk Berkelanjutan, Pengelolaan Sampah dan Dampaknya pada Keanekaragaman Hayati'. Foto: apahabar.com/Jekson S

Kusdiantoro menegaskan, saat ini kewenangan KKP telah bertambah seiring hadirnya sejumlah aturan terbaru. Secara umum, aturan tersebut menyiratkan 4 tugas pokok yang harus dikerjakan.

“Yakni perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut,  pengendalian ruang laut dan pengawasan ruang laut,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah Puspita, KKP: Sebagai Sentra Perikanan Inklusif

Terkait dengan perencanaan ruang laut, kata Kusdiantoro, KKP mewajibkan semua daerah punya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang merupakan perangkat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam implementasinya, RZWP3K harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“RZWP3K itu sifatnya mengintegrasikan antara rencana tata ruang di darat dan tata ruang di laut, sehingga sifatnya terintegrasi,” jelasnya. Dengan begitu, setiap pemerintah daerah harus memiliki rencana tata ruang dan rencana zonasi dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

Kusdiantoro membeberkan, saat ini sudah ada 27 provinsi yang membuat perda terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ketika sebuah daerah tidak memiliki perda tentang zonasi, maka kegiatan usaha di wilayah tersebut tidak bisa diajukan ke pemerintah.

“Pada saat dia tidak punya Perda itu maka otomatis kegiatan usaha di provinsi tersebut tidak bisa diajukan kepada pemerintah dalam hal ini KKP terkait dengan pemanfaatan ruang lautnya,” jelasnya.

Baca Juga: Penangkapan Ikan Ilegal, KKP: Timbulkan Kerugian Perikanan Global

Karena syarat untuk pengajuan izin dasar dalam bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pemda menurut Kusdiantoro, harus menerbitkan terlebih dahulu rencana tata ruang atau rencana zonasi yang sudah terintegrasi.

“Terintegrasikan antara rencana tata ruang di darat dan rencana tata ruang di laut,” katanya.

Pada saat perda sudah diterbitkan, maka kegiatan usaha dapat dilakukan, khususnya yang berada di perairan. “Itu bisa diajukan pengajuan izin dasarnya,” ucapnya.

Sehingga ketika ada pihak swasta yang ingin mengajukan izin dasar berupa izin persetujuan kesesuaian kegiatan ruang laut, namun tidak memiliki PKKPRL, maka perusahaan tidak bisa mengajukan izin usaha terutama untuk aktivitas di laut.

Baca Juga: Penangkapan Ikan Terukur, KKP: Tidak Tumpang Tindih dengan PSMA

“Jadi ini sangat terkait,” tegasnya.

Masyarakat adat pengecualian

Kusdiantoro menegaskan, saat ini kewenangan KKP telah bertambah seiring hadirnya sejumlah aturan terbaru. Secara umum, aturan tersebut menyiratkan 4 tugas pokok yang harus dikerjakan. Foto: apahabar.com/Jekson S

PKKPRL akan diberikan kepada setiap kegiatan usaha, kecuali yang sifatnya berhubungan dengan adat. Ada pengecualian terkait adat karena ada local wisdom disana.

“Karena itu yang tidak diberikan, sementara pemerintah daerah wajib mengajukan yang namanya Konfirmasi Kesesuaian  Ruang Laut (KKRL). Semua pemda dan swasta wajib hukumnya untuk mengajukan PKKPRL dan KKRL,” jelas Kusdiantoro.

Ini merupakan salah satu upaya pengendalian yang dilakukan KKP, agar laut dan isinya bisa dikelola secara baik dan terintegrasi, sehingga tidak menimbulkan konflik.

Baca Juga: 45 UMKM Ikut Pameran Internasional, KKP: Perluas Pasar dan Naik Kelas

“Dengan begitu, ada jaminan sosial disana, jaminan ekonomi dan juga jaminan lingkungan karena ada kesesuaian di antara pemanfaatan ruang laut,” jelasnya.

Jika nantinya dugaan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di berbagai daerah di Indonesia terbukti, Kusdiantoro memastikan tim pengawasan KKP akan bertindak tegas. Foto: apahabar.com/Jekson S

Jika nantinya ditemukan ada yang tidak memiliki PKKPRL atau PKKPRL-nya tidak sesuai dengan implementasi di lapangan, maka tim pengawas akan bertindak. Selanjutnya sejumlah hal dilakukan.

“Masuklah peran pengawasan sebagaimana mandat dari PermenKP no 30 tahun 2021 berupa penyegelan atau rekomendasi penutupan usaha yang beraktivitas di laut,” tegas Kusdiantoro.

Adapun kegiatan penyegelan hingga penutupan kegiatan usaha sudah banyak dilakukan, terutama di kawasan pesisir. Hal tersebut merupakan bentuk komitmen KKP terkait penegakan aturan.

Baca Juga: Pengelolaan Ruang Laut, Menteri KKP: Harus Beri Manfaat ke Masyarakat

“Penyegalan beberapa berita sudah muncul, itu bagaimana KKP tetap secara komitmen memberlakukan kegiatan usaha yang tidak memiliki PKKPRL maupun aktivitas usahanya tidak sesuai dengan izin dasar yang mereka ajukan,” terangnya.

Kusdiantoro menambahkan, “Ini langsung dilakukan penyegelan dan penutupan kepada pelaku usaha tersebut.”

Selain itu, Kusdiantoro menjelaskan jika sifat perizinnya di darat, maka hal itu menjadi kewenangannya ATR/BPN, namun jika berdasarkan lokasi usahanya ada  di sepanjang pantai, maka izin harus diurus ke KKP.