Penganiayaan di Banjar, Gegara Duit Hasbi Tewas Dibacok Ipar Sendiri

Peristiwa terjadi di Desa Garis Hanyar, Cintapuri Darussalam, Banjar, Kalsel, Sabtu (8/10) sore.

Ilustrasi pembacokan. Foto-SMSolo

apahabar.com, MARTAPURA - M Hasbi (21) dibacok oleh ipar sendiri hingga tewas. Peristiwa itu terjadi setelah korban cekcok dengan ibu kandung gara-gara urusan duit.

Peristiwa ini terjadi di Desa Garis Hanyar RT 2 Kecamatan Cintapuri Darussalam, Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (8/10) sore.

Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan pelaku berinisial MH kini sudah menyerahkan diri dan diantar oleh pihak keluarga dan aparat desa setempat pada Minggu (9/10).

Kronologi kejadian berawal saat Hasbi datang ke rumah pelaku yang tak lain adalah saudara iparnya. Tujuan korban datang untuk mencari ibu kandungnya yang berada di rumah pelaku.

"Tujuan korban untuk meminta uang 20 ribu kepada ibunya. Waktu itu ibunya tidak punya uang," ujar Iptu Suwarji.

Korban lantas meminta surat tanah, tapi ditolak oleh ibunya hingga terjadi cekcok mulut antara Hasbi dan ibunya.

MH yang melihat mertuanya cekcok dengan anaknya, ia lantas mengambil parang dan membacok Hasbi hingga menyebabkan luka parah.

Pelaku pembacokan saudara ipar, di Cintapuri Darussalam, Banjar, Kalsel. Foto-Polres Banjar.

"Korban ditolong warga dan langsung dibawa ke UGD Puskesmas Simpang Empat 2. Saat itu korban sedang kritis. Kemudian dirujuk ke rumah sakit di Martapura, namun di perjalanan korban meninggal dunia," papar Suwarji.

Usai kejadian tersebut, Kapolsek Simpang Empat Iptu M Alhamidie, melakukan mediasi dengan keluarga pelaku. Dia meminta agar pelaku menyerahkan dirinya ke mapolsek.

Akhirnya pelaku diamankan setelah menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga dan Sekdes Garis Hanyar.

"Usai menyerahkan diri, anggota polisi mencari barang bukti dan didapat senjata tajam parang panjang 60 cm, baju dan celana pelaku yang ada darahnya untuk kepentingan penyidikan," kata Suwarji.

Kini pelaku dikenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang berdasarkan pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun.