Pengancaman Terhadap Saudara Kandung di Hariang Tabalong Selesai Melalui RJ

Perkara pengancaman yang dilakukan Budi (22) warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, terhadap saudara kandungnya selesai melalui Restorative Justic

Usia pembacaan penetapan RJ, Kejari Tabalong melepas borgol dan baju tahanan terhadap tersangka lalu diserahkan ke keluarganya. Foto - bakabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG -  Perkara pengancaman yang dilakukan Budi (22) warga Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong, terhadap saudara kandungnya selesai melalui Restorative Justice (RJ).

RJ dilakukan Kejari Tabalong setelah semua persyaratannya telah terpenuhi. Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, mengatakan, RJ ini telah memenuhi ketentuan Pasal 4 PERJA 15/2020 jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022.

Selain itu, tersangka Budi baru pertama kali melakukan tindak pidana.

"Perbuatan tersangka disangka melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," bebernya Aditia, saat membacakan penetapan RJ, Rabu (29/5).

Aditia menjelaskan, sebelum penetapan beberapa tahapan  pelaksanaan RJ dilaksanakan, yaitu pada Senin (20/5) di rumah RJ Kejari Tabalong dengan dihadiri jaksa fasilitator, tersangka, korban, pihak keluarga dan Kepala Desa Hariang.

Dalam pelaksanaan perdamaian terdapat beberapa poin utama yaitu, pihak tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tersangka dan pihak korban telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.

"Bahwa tersangka dan korban merupakan saudara kandung," ucap Aditia.

Setelah itu, lanjut Aditia, dilaksanakan ekspose pada Kejaksaan Tinggi dan Jampidum pada (27/5).

"Kemudian perkara tindak pidana pengancaman an Tersangka Budi Bin Suriansyah disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," bebernya.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2024 sekitar jam 18.00 Wita bertempat di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, tersangka keluar dari rumahnya dengan membawa senjata tajam jenis pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang ± 26 cm milik. 

Selanjutnya tersangka menghadap ke rumah saksi Risawati alias Mama Eka yang berjarak sekitar 50  meter dari rumah tersangka. Ia melihat ke saksi Risawati dan saksi Indri Yani alias Indri yang sedang berada di teras rumah.

Saat itu tersangka lalu mengancam Risawati dengan ucapan; "Siapa yang wani umpat campur ku bunuh" (siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku bunuh".

Kala itu ia sambil mengacungkan senjata tajam jenis pisau badik yang dibawanya ke arah Risawati dan Indri Yani.

"Setelah mengacungkan senjata tajam dan mengeluarkan kata-kata ancaman, tersangka kembali ke dalam rumahnya," jelas Aditia.

Dijelaskan Aditia, tersangka mengancam Risawati yang merupakan kakak kandungnya itu karena tersinggung.

Itu terkait perkataan kaka tersangka soal masalah harta. Tersangka menyewakan rumah milik kakak Risawati yang juga merupakan kakaknya yang bekerja di Arab Saudi sepengetahuan pemiliknya.

" Akibat perbuatan tersangka, saksi Risawati dan Indri Yani merasa takut dan terancam, dan melaporkannya ke polisi," beber Aditia.

Selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 18 Maret 2024. 

"Setelah upaya damai dengan RJ, pada (29/5) tersangka dibebaskan dan namanya dipulihkan," pungkas Aditia.