Kalsel

Pengamat: Revisi Perda Minol di Banjarmasin Tak Penuhi Dua Aspek

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin selesai melakukan finalisasi revisi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012…

Ilustrasi miras. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - DPRD Banjarmasin selesai melakukan finalisasi revisi peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2012 terkait retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin.

Banjarmasin dikenal sebagai kota Religius, dengan tingkat populasi umat muslim sebanyak 90 persen.

Baca Juga: 6 Hari, Ditres Narkoba Polda Kalsel Sita 329,23 Gram Sabu dan 22 Butir Ekstasi

Belied tersebut disinyalir bakal menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lalu, apakah Perda itu telah memenuhi aspek ideologis, yuridis dan sosiologis?

Dalam pandangan ajaran Islam, menjual, mendistribusikan dan memakai minuman beralkohol sudah pasti dilarang.

Memang secara Yuridis, revisi perda yang dilakukan oleh Pansus merupakan upaya mengakomodir Permendagri. Yang mana memperbolehkan menjual minuman beralkohol di supermarket atau Hypermart.

“Istilahnya, ini merupakan jalan tengah agar Perda itu tidak dianulir oleh pemerintah pusat,” ucap Dosen Kebijakan Publik FISIP ULM, Riduansyah Safari kepada apahabar.com, Rabu siang.

Riduan menilai, sebuah kebijakan harus-lah bermuara pada kemaslahatan rakyat banyak.

Ia melihat Perda tersebut tak memenuhi aspek sosiologis. Di mana mayoritas warga Banjarmasin adalah umat muslim sekitar kurang lebih 90 persen.

“Harusnya tetap tidak boleh atau dilarang,” tegasnya.

Bukan tanpa alasan, lantaran berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah warga. “Inilah aspek kemaslahatan umat yang tidak terakomodir,” cetusnya.

Sekalipun substansi Perda memperolehkan menjual minuman beralkohol dengan syarat waktu, sekitar pukul 24.00 hingga 01.00.

“Logikanya pukul 11 malam supermarket tutup. Itu kan karena mereka operasional sampai jam 10. Ke depannya pengusaha Hypermarket atau supermarket memungkinkan bisa saja melakukan peninjauan ulang. Yakni, buka hingga pukul 11 malam dan tutup sebelum jam 12 malam,” tegasnya.

Ia khawatir kebijakan itu malah membuat keresahan di kota Banjarmasin. “Sehingga suasana religius dan marwah agama Islam yang mayoritas di Banjarmasin bisa rusak karena pelegalan miras walau cuma 1 jam,” katanya.

Ia menyarankan bahwa sebaik-baiknya kebijakan adalah kebijakan yang mengacu kepada semua landasan yaitu ideologis, yuridis dan sosiologis.

Bukan hanya itu, kebijakan revisi Perda Minol yang memperbolehkan peredaran minuman beralkohol sekitar jam 11-12 malam, juga tidak memenuhi aspek ideologis.

Sebaiknya usulan ini mesti memperhatikan aspirasi umat Islam dan menghormati keyakinannya dengan tetap melarang Minol.

Terkait kisruh revisi Perda No 17 tahun 2012 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol di Banjarmasin, anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Aliansyah ikut buka suara.

"Saya sempat berbicara dengan teman-teman di Pansus yang membahas perda ini, mereka menyebutkan dalam Perda itu diatur tentang jam penjualannya. Jadi, boleh dijual tetapi dengan batas waktu hanya boleh selama satu jam saja, itupun di jam 12 malam sampai dengan jam 1 malam," tutur Aliansyah.

Di dalam Perda juga diatur jarak penjualan. Supermarket yang boleh menjual harus jauh dari sekolah, atau tempat ibadah.

"Sebenarnya ini adalah turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang memperbolehkan atau mengizinkan penjualan minuman beralkohol di hypermarket atau supermarket. Sebenarnya Kota Banjarmasin itu punya Perda larangan berjualan minuman alkohol, tapi perda tersebut dianulir oleh pemerintah pusat sehingga ada revisi atas perda tadi," kata Aliansyah.

Atas Permendagri tadi agar perda tetap bisa dijalankan maka direvisi. Namun Perda tersebut tetap memperketat tentang minol dan agar lebih memudahkan pengawasan.

"Kalau hanya dibolehkan berjualan di supermarket, lalu melihat aturan jam berjualannya, di situ saja sudah mempersulit. Supermarket tutup sampai jam 11 malam, sedangkan izin dalam perda memperbolehkan dijual jam 12 malam sampai jam 1 malam. Nah, ini kan tidak ketemu. Kalau mereka penjual melanggar tentu akan dikenai sanksi," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah