Pembunuhan Brigadir J

Pengadilan Negeri Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga 6 Februari 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto seperti dilansir Antara, Jumat (6/1).

Baca Juga: Datangi TKP Brigadir J, Hakim Sidang Sambo Cs Cek Posisi Terdakwa

Djuyamto memberikan catatan bila tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni 30 hari lagi.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Baca Juga: Soal Hakim Sidang Sambo Tinjau TKP, Ahli Pidana: Agar Yakin Saat Memvonis

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.