Proyek IKN Nusantara

Pengadaan Lahan IKN, Kepala Otorita IKN: Pemerintah Siapkan Dua Mekanisme

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengungkapkan ada dua mekanisme yang dilakukan dalam mendapatkan lahan pembangunan IKN.

Tangkapan layar - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (3/4/2023). Foto: YouTube Komisi XI DPR RI

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan ada dua mekanisme yang dilakukan dalam mendapatkan lahan pembangunan IKN, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah untuk mengamankan lahan seluas 256.000 hektare.

“Yang 256 ribu hektare, 65 persen atau hampir 2/3 nya berupa hutan tropis, jadi banyak di bagian IKN akan dilakukan reforestasi atau penghutanan kembali,” ujar Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin.

Bambang juga menuturkan, hanya akan membangun sebesar 25 persen dari luas area 256 ribu hektare, yang sesuai rencana di dalamnya terdapat sembilan generator ekonomi di IKN.

Dengan demikian pada 2024 diharapkan IKN menjadi super hub, sehingga pengembangan ekonomi Indonesia terdistribusi dengan baik, dan diharapkan Jawa sentris berubah menjadi Indonesia sentris pada 2045.

Baca Juga: PUPR Ajak Asosiasi Pengusaha Jepang Tinjau Aktivitas Pembangunan IKN

“Dan IKN menjadi super hub untuk mewujudkan itu,” imbuhnya.

Adapun saat ini, sebanyak 36.150,03 hektare hutan yang akan dibebaskan berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dijelaskan Bambang saat ini KLHK sudah melakukan validasi dan verifikasi, dengan hasil masih ada penguasaan lahan di areal pelepasan kawasan hutan atau clean and clear.

Selanjutnya pelepasan kawasan hutan akan dilakukan oleh KLHK kepada Otorita IKN melalui penandatanganan berita acara serah terima.

Baca Juga: Proyek IKN, UNDP dan OIKN Berkolaborasi Wujudkan Kota Berkelanjutan

“Tim terpadu yang melakukan validasi dan verifikasi ini yang sudah dilakukan dalam minggu lalu bagaimana proses 36 ribu ini sudah clean and clear untuk segera diserahkan ke kami,” paparnya.

Lebih lanjut, usai penandatangan berita acara serah terima, maka Kementerian Keuangan akan mencatatnya sebagai barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan (ADP) yang bisa dikembangkan lebih lanjut penggunaannya sesuai peruntukan yang tercantum dalam peraturan.