Penertiban Kedai Penjual Minol Selama Ramadan di Banjarmasin Belum Optimal

Penertiban kedai-kedai penjual minuman beralkohol (minol) di Banjarmasin selama bulan Ramadan nampaknya belum optimal.

Ratusan botol minol yang didata dan disita Satpol PP Banjarmasin. Foto: Satpol PP Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN - Penertiban kedai-kedai penjual minuman beralkohol (minol) di Banjarmasin selama Ramadan 1444 Hijriah, tampaknya belum optimal.

Berdasarkan pantauan apahabar.com, Sabtu (15/4) malam, masih ditemukan kedai penjual minol yang beroperasi.

Malah dalam waktu bersamaan, terjadi kericuhan antar pengunjung di kedai penjual minol yang berlokasi di Banjarmasin Barat, tepatnya sekitar Jalan S Parman.

Diduga dalam pengaruh alkohol, dua sampai tiga wanita terlihat adu mulut. Teriakan mereka bahkan mengganggu pengunjung lain yang juga datang untuk minum-minum.

Beruntungnya kericuhan tak berlangsung lama atau melebar hingga di luar kedai, lantaran bisa segera ditenangkan.

"Kenapa bisa ricuh seperti itu? Saya datang minum dan bayar," keluh salah seorang pengunjung.

Ketika kericuhan terjadi, pengunjung di kedai di S Parman tersebut cukup banyak. Terlihat dari parkiran motor yang penuh terisi. Sedangkan di bagian dalam, muda mudi tampak asyik menenggak minuman di bawah lampu remang-remang.

Ironisnya keributan di salah satu kedai yang cukup dikenal di Banjarmasin itu sudah beberapa kali terjadi. Namun demikian, kedai ini belum tersentuh upaya penertiban.

"Tidak pernah dirazia," cetus seorang warga yang tinggal tidak jauh dari keda tersebut.

Sementara sebelumnya, Kamis (13/4) malam, Satpol PP Banjarmasin melakukan penertiban ke sejumlah kedai menjual minol. 

Sekitar 10 kedai yang berjualan minol disambangi. 2 di antaranya tutup, tetapi sisanya masih buka dan melayani pengunjung. Adapun dari hasil razia, jSatpol PP Banjarmasin menyita 225 botol minol berbagai merek.

Namun dari 10 kedai itu, tidak termasuk di Jalan S Parman. Pun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin, belum mengetahui kedai dimaksud.

"Memang tidak semua kedai bisa ditertibkan. Namun ini akan diteruskan kepada Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," jawab Ahmad Muzaiyin.

Sementara Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Hendra, juga mengaku baru mengetahui keberadaan kedai tersebut.

"Tentu informasi itu menjadi catatan kami. Namun InsyaAllah hingga malam sebelum lebaran, kami akan terus mengawasi dan menertibkan kedai-kedai minol tersebut," beber Hendra.

Terkait insiden yang terjadi, Sabtu (15/4) malam, Hendra mengakui pihaknya batal menggelar razia. Alasannya ketika petang, didapat informasi dari Dinas Sosial Banjarmasin mengenai ODGJ yang mengamuk di rumah singgah.

"Makanya razia dibatalkan, karena anggota diarahkan untuk penanganan ODGJ itu terlebih dahulu. Selain dinilai urgen, juga hanya satu pleton yang berjaga," jelas Hendra.

Diketahui sanksi yang dijatuhkan Satpol PP dalam operasi penertiban hanya menyita atau mengamankan minol. Kemudian pengelola diminta berhenti beraktivitas selama Ramadan.

Apabila kedapatan buka selama Rramadan, Satpol PP Banjarmasin bakal mengeluarkan surat peringatan pertama yang ditembuskan kepada Wali Kota dan dinas terkait sebagai pemangku kegiatan mereka.

Terkait aktivitas kedai penjual minol selama Ramadan, Ahmad Barkati selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Banjarmasin juga angkat suara. 

HMI akan menggelar audiensi dan menginginkan jawaban tegas dari DPRD Banjarmasin, "Sedangkan untuk Pemko Banjarmasin, kami menunggu jadwal audiensi dengan Wali Kota," sahut Barkati.

"Tentu kami berharap sebelum audiensi dilakukan, sudah dilakukan aksi nyata terkait penertiban kedai minol yang masih berjualan selama Ramadan," pungkasnya.