Penerimaan Pajak Kalsel Capai Rp13,35 Triliun, Tertekan Lesunya Harga Batu Bara

Kanwil DJP Kalselteng memaparkan kinerja penerimaan pajak di Kalsel yang hingga periode berjalan terealisasi sebesar Rp 13,35 triliun

Kanwil DJP Kalselteng memaparkan kinerja penerimaan pajak di Kalssl yang hingga periode berjalan terealisasi sebesar Rp 13,35 triliun. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Syamsinar, memaparkan kinerja penerimaan pajak di Kalimantan Selatan yang hingga periode berjalan telah terealisasi sebesar Rp13,35 triliun atau 64,66 persen dari target.

Namun secara tahunan (year on year/yoy), capaian tersebut mengalami kontraksi sebesar 24,14 persen. Menurut Syamsinar, kondisi ini dipengaruhi oleh masih lemahnya harga komoditas unggulan daerah, khususnya batu bara.

“Penerimaan pajak di Provinsi Kalimantan Selatan masih sangat bergantung pada harga batu bara yang hingga saat ini belum menunjukkan peningkatan,” ujarnya.

Berdasarkan jenis pajak, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat sebesar Rp7,35 triliun atau terkontraksi 15,32 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terealisasi Rp477,50 miliar dengan kontraksi 16,05 persen.

Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp4,14 triliun, namun mengalami kontraksi cukup dalam sebesar 50,39 persen.

Di sisi lain, penerimaan dari Pajak Lainnya justru menunjukkan pertumbuhan signifikan. Realisasi tercatat sebesar Rp1,39 triliun atau tumbuh 21.829,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Syamsinar juga mengungkapkan capaian penerimaan pajak di tingkat unit kerja. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Kalimantan Selatan berhasil mencapai target penerimaan pajak tahun 2025. Namun, KPP Madya Banjarmasin belum mencapai target.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa Wajib Pajak besar, yang mayoritas merupakan pengusaha tambang batu bara dan teradministrasi di KPP Madya Banjarmasin, turut mengalami perlambatan usaha,” jelasnya.

Selain memaparkan kinerja penerimaan, Syamsinar mengingatkan masyarakat bahwa saat ini telah memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Ia menegaskan, pelaporan kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.

“Seluruh Wajib Pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Coretax. Wajib Pajak perlu mengaktivasi akun Coretax terlebih dahulu, mengajukan permintaan kode otorisasi DJP, kemudian melaporkan SPT Tahunan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Syamsinar mengimbau masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi, agar tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Ia mengingatkan batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.