Penelusuran Peserta Pemilu Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Banjarmasin: Caleg Baru

Gakkumdu Kota Banjarmasin turun tangan mendalami dugaan praktik politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) setempat.

Gakkumdu Kota Banjarmasin turun tangan mendalami dugaan praktik politik uang yang dilakukan calon legislatif (Caleg) setempat. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Gakkumdu Kota Banjarmasin turun tangan mendalami dugaan praktik politik uang yang dilakukan calon legislatif (caleg) setempat.

Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor mengatakan pihaknya masih mencari beberapa barang bukti terkait laporan dugaan praktik politik uang yang dilakukan caleg.

Pencarian barang bukti dilakukan bersama dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Negeri Banjarmasin.

“Kita telusuri lebih jauh, terkait sejauh mana nanti ada indikasi pelanggaran pidananya,” ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Ia menjelaskan barang bukti yang dicari Gakkumdu Banjarmasin, adalah sembako yang diberikan caleg bersangkutan saat kampanye.

Tetapi, kata dia caleg tersebut melakukan pembagian sembako dan kampanye di basis kemenangannya di kawasan Banjarmasin Tengah.

Dari sanalah, Gakkumdu Banjarmasin sulit dan berhati hati melakukan penyelidikan dugaan praktik uang.

“Diberikan ke masyarakat pada saat kampanye, atau diberikan ke anggotanya sendiri yang memiliki KTA,” ucapnya.

Ia menegaskan caleg yang diduga lakukan praktik uang tersebut merupakan caleg baru pada Pemilu 2024. Caleg bersangkutan tidak menjadi peserta Pemilu 2019 lalu.

“Baru, karena mereka Itukan saat kampanye ada yang petahana dan baru, jadi mereka gandengan, makanya kita melibatkan Bawaslu Provinsi,” tekannya.

Ia mengatakan pendalaman dugaan praktik politik uang ini akan diputuskan Gakkumdu Banjarmasin. Sebelumnya, lanjut dia telah memutuskan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu yang tidak dipenuhi unsurnya, setelah dilakukannya penelusuran.

“Nanti akan kami kabarkan, karena ini kan sudah masuk prosesnya di Gakkumdu,” pungkasnya.