Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Diperpanjang Hingga 20 Januari

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua sampai tanggal 15 Januari 2025.

Pendaftaran PPPK tahap kedua diperpanjang lagi. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pemerintah kembali  memperpanjang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.

Kalau sebelumnya sampai 15 Januari 2025, sekarang diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Keputusan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK ini menyusul penerbitan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Peraturan tersebut tertuang dalam Nomor 1291/B- KS.04.01/SD/K/2025  tertanggal 15 Januari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap ke-2.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, menuturkan salah satu alasan perpanjangan pendaftaran PPPK tahap kedua.

"Selain masih banyak yang belum mendaftar, perpanjangan ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada tenaga non-ASN," jelas Mashudi mewakili Kepala BKD Kalsel, Dinansyah, Jumat (17/1).

Adapun kriteria pendaftar PPPK tahap kedua ini diatur dalam peraturan Kementerian PANRB Nomor 364 Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Pelamar berstatus tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.

2. Pelamar tidak lulus atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi penerimaan PPPK tahap pertama maupun penerimaan CPNS.

Selain persyaratan dua persyaratan tersebut, Kemenpanrb juga menambahkan dua persyaratan baru. Pertama, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN dan tidak hadir pada seleksi CPNS/PPPK tahap pertama bisa mendaftar kembali di tahap kedua ini.

Kedua, tenaga non-ASN yang terdata di database BKN namun tidak lulus SKD dan SKB pada seleksi CPNS kemarin mereka bisa dipertimbangkan untuk ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

"Silakan peserta yang terdata di database dan sesuai kriteria tersebut bisa log in ulang di website ssacn untuk medaftar di seleksi PPPK tahap kedua," kata Mashudi.

Formasi pada seleksi penerimaan PPPK tahap dua ini masih sama dengan formasi pada tahap pertama.

Pemprov Kalsel kembali membuka 1.493 formasi, termasuk tambahan formasi baru bagi tenaga non-ASN dengan pendidikan SD atau SMP sederajat sebagai pengelola layanan operasional.

Salah satu syarat TKK agar bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK. Baik itu tahap pertama maupun kedua.

Untuk diketahui, per tanggal 16 Januari 2025, BKD Kalsel telah mencatatkan jumlah tenaga non-ASN atau TKK di lingkup Pemprov Kalsel yang telah menfaftar seleksi penerimaan PPPK tahap kedua dengan rincian: PPPK guru sebanyak 241 orang, tenaga kesehatan, sebanyak 91 orang dan PPPK teknis 2.653 orang.