Pembunuhan Brigadir J

Penasihat Hukum Sambo: Replik JPU Tidak Memuat Hal Substantif

Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.

Terdakwa Ferdy Sambo dalam Sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto: Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memuat hal-hal yang substantif sama sekali, bahkan tidak mampu menjawab secara yuridis nota pembelaan (pleidoi) dari tim penasihat hukum.

Hal tersebut, sebagaimana disampaikan Tim Penasihat Hukum saat membacakan duplik (jawaban) atas replik dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Tim Penasihat Hukum.

Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menilai tuduhan JPU bahwa Tim Penasihat hukum memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang, membuat dalil tidak berdasar, serta menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo sebagai penyerangan terhadap kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile.

Baca Juga: Duplik Perkara Pembunuhan Brigadir J, Satu Langkah menuju Vonis Ferdy Sambo Cs

"Kendati tanggapan dari penuntut umum terasa menggelikan juga menyedihkan karena dilandasi dengan argumentasi yang bersifat halusinasi, tetapi tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum," ungkapnya.

Menurut Tim Penasihat Hukum, JPU terlihat frustasi sebab semua dalil tuntutan terbantahkan. "Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," tegasnya.

Tim Penasihat Hukum juga menambahkan bahwa yang tersisa hanyalah formalitas demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi yang disampaikan pihaknya beberapa waktu yang lalu.

"Bahwa sepatutnya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf Jalani Sidang dengan Agenda Duplik

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan itu diduga dilakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.