Pembunuhan Brigadir J

Penasihat Hukum Harap Majelis Hakim Terima Duplik Kuat Ma'ruf dan Tolak Replik JPU

Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menerima seluruh duplik dan menolak replik.

Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menerima seluruh duplik terdakwa Kuat Ma'ruf, serta menolak seluruh replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf saat membacakan uraian duplik (jawaban) atas replik dari JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

"Berdasarkan uraian Tim Penasihat Hukum dalam duplik ini, kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memberikan putusan, pertama menerima dalil duplik dari tim penasihat hukum dan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata penasihat hukum.

Lebih lanjut, pihak terdakwa Kuat Ma'ruf juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh isi replik dari JPU, serta menjatuhkan sebagaimana diktum pledoi tim penasihat hukum yang telah dibacakan, Selasa (24/1) lalu.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf; Replik JPU Hanya Asumsi

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf Jalani Sidang dengan Agenda Duplik

"Demikian duplik ini kami sampaikan sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan disertai do'a dan harapan penasihat hukum, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim mempertimbangkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya pada terdakwa," harapnya.

Terdakwa Kuat Ma'ruf telah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Oleh jaksa, Ma'ruf diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.