Penangkapan Waket DPRD Jatim, Pakar Hukum Pidana: Sudah Tidak Heran

Penangkapan Waket DPRD Jatim, Pakar Hukum Pidana: Sudah Tidak Heran

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak. Foto: DPRD Jatim

apahabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar mengaku sudah tidak heran dengan penangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, kondisi birokrasi saat ini tidak bisa dipisahkan dengan kasus korupsi karena hal itu seakan sudah biasa terjadi.

“Birokrasi itu tidak bisa dipisahkan dengan korupsi, jadi tidak heran kalau ada penangkapan terhadap Waket DPRD Jatim,” ujar Fickar saat dihubungi apahabar.com, Sabtu (17/12).

Meski DPRD bukan pelaksana pemerintah, tetapi DPRD juga punya akses penuh ke beberapa proyek pemerintah.

Baca Juga: Satu Acara dengan Tersangka Korupsi, Firli Dinilai Ketua KPK Paling Kacau

Maka dari itu sangat memungkinkan adanya perjanjian pembagian jatah proyek.

“DPRD juga punya akses mengelola proyek pemerintah, jadi sudah pasti ada pembagian jatah seperti itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Sahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap alokasi dana hibah di Pemprov Jatim. Sahat bersama 3 tersangka lainnya ditahan di rutan KPK sejak tanggal 15 Desember 2022.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menemukan bukti uang sebesar Rp1 miliar berbentuk pecahan Dollar Singapura.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap empat tersangka yakni Sahat dan Rusdi selaku penerima suap, serta Abdul Hamid (AH) dan Ilham Wahyudi (IW) selaku pemberi suap.